JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa praktik penagihan utang pinjaman online (pinjol) yang menyasar keluarga hingga rekan kerja peminjam melanggar Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Yasonna menjelaskan bahwa utang merupakan hubungan hukum perdata yang hanya melibatkan peminjam dan pemberi pinjaman.
“Keluarga, teman, kantor, rekan kerja bahkan sekolah maupun pihak lain tidak memiliki hubungan hukum perdata dengan kewajiban utang tersebut. Karena itu, mereka tidak boleh dijadikan sasaran tekanan, ancaman, atau teror dalam proses penagihan,” kata Yasonna dalam unggahannya di Instagram @yasonna.laoly, dikutip Selasa (9/6/2026).
Menurut Yasonna, data elektronik, nomor handphone, daftar kontak, hingga identitas pribadi seseorang merupakan milik pribadi yang tidak boleh diambil, digunakan, disebarkan, atau diberikan kepada pihak lain secara tidak sah oleh perusahaan maupun pihak mana pun.
“Perusahaan tidak boleh memberikan atau memanfaatkan data pribadi seseorang tanpa izin dari yang bersangkutan. Penagihan utang harus dilakukan secara sah, beretika, dan menghormati hak privasi setiap orang berdasarkan aturan yang berlaku,” tutur dia.
Yasonna juga menyampaikan bahwa masyarakat berhak menolak praktik penagihan yang melanggar hukum. Masyarakat diminta mengumpulkan bukti-bukti seperti tangkapan layar percakapan, rekaman panggilan, nomor penagih, nama aplikasi, dan isi pesan untuk dilaporkan ke pihak berwenang.
Laporan dapat disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta kepolisian.
OJK telah menerapkan aturan ketat bagi penyelenggara pinjol sejak 2024. Dalam peta jalan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), penyelenggara wajib bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk ketika melibatkan pihak ketiga. Debt collector yang digunakan harus berada di bawah pengawasan langsung penyelenggara pinjol.