JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyatakan bahwa hingga kini ia masih menjalankan tugas sebagai pejabat di Korps Adhyaksa.
Pernyataan itu disampaikan Febrie untuk menanggapi kabar yang menyebut dirinya mundur dari jabatan Jampidsus Kejagung setelah namanya disebut-sebut dalam kasus dugaan korupsi batu bara PLN.
“Jadi hingga saat ini saya masih pagi tadi menerima perintah-perintah untuk segera menyelesaikan pemberkasan penanganan perkara yang memang waktunya singkat, yang terbatas di waktu penahanan,” jelas Febrie di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurutnya, perintah tersebut telah ditindaklanjuti dengan memprioritaskan perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat agar segera dapat diberkas dan disidangkan.
“Sehingga perintah itu tadi sudah kita jabarkan untuk memprioritaskan mana-mana perkara yang menjadi perhatian masyarakat ya untuk segera bisa kita berkas dan kita sidangkan,” tambahnya.
Febrie juga menegaskan bahwa pihaknya terus melaksanakan tugas pemberantasan korupsi sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
“ Tentunya kami terus menjaga kualitas tugas-tugas Gedung Bundar yang dilaksanakan terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi yang diukur harus bisa diuji kebenarannya secara materiil dan formil yang akhirnya akan dibuka ke masyarakat melalui persidangan di pengadilan negeri,” ucap dia.
“Jampidsus saat ini sedang fokus untuk menyelesaikan penanganan perkara yang menyangkut kepentingan bangsa dan hajat hidup masyarakat kita serta mendukung tentunya program-program prioritas nasional sebagaimana yang telah diarahkan dan diperintahkan oleh Presiden,” tambah dia.
Kasus dugaan korupsi batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi sorotan publik setelah penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026).
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita uang dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram.
Seiring penggeledahan itu, aparat TNI dikerahkan untuk menjaga rumah Febrie Adriansyah. TNI membantah bahwa penjagaan tersebut berkaitan langsung dengan penggeledahan Polri.
Menurut TNI, pengamanan dilakukan atas permintaan Kejagung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang mengganggu pasokan bahan bakar ke sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Hal itu ditengarai memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta sebagian Jabodetabek.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Terbaru, Polri kembali menggeledah lokasi ke-13 di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari.