JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengeluarkan instruksi resmi kepada seluruh kader partainya tentang sikap politik PDIP di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Setelah terjadi ketegangan antara kader PDIP dengan partai lain, Megawati menandatangani surat internal bernomor 1275/IN/DPP/VI/2026 pada Rabu (1/7/2026).
Dalam surat tersebut, Megawati mengutip pernyataannya saat Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Bali, pada 1 Agustus 2025 lalu.
“Saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi,” tulis Megawati dalam surat tersebut seperti dikutip Holops.com.
Megawati menegaskan bahwa demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi.
Menurutnya, dalam kondisi saat ini, demokrasi Indonesia memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi terhadap pemerintah.
“Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat. Dalam konteks itulah PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang,” ucapnya.
Megawati menjelaskan bahwa dalam UUD 1945 tidak dikenal status hukum partai oposisi atau oposisi resmi. Konstitusi justru mengatur mekanisme checks and balances melalui pembagian kekuasaan.
“Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi. Karena itu, keberlangsungan pemerintahan Presiden tidak ditentukan oleh dukungan mayoritas di DPR dan Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” jelasnya.
“Hal ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen dan harus terus mempertahankan kepercayaan parlemen,” sambungnya.
Oleh sebab itu, Megawati memerintahkan seluruh anggota legislatif PDIP untuk menjalankan kewajiban konstitusional mengawasi jalannya pemerintahan. Ia menekankan bahwa fungsi pengawasan bukanlah hak oposisi semata, melainkan amanat bagi perwakilan rakyat.
Megawati mengaku telah menolak disebut sebagai pemimpin oposisi sejak 1996. Karena itu, pandangan mengenai tidak adanya istilah oposisi bukan hal baru bagi PDIP.
Megawati menegaskan PDIP tidak akan menolak semua kebijakan pemerintah secara otomatis. Partai akan mendukung kebijakan yang memperkuat kedaulatan nasional, meningkatkan kesejahteraan rakyat, serta mewujudkan keadilan sosial.
“Atas dasar pemahaman konstitusional, pengalaman historis, dan landasan teoretis tersebut, PDI Perjuangan menggunakan istilah partai penyeimbang. Istilah ini bukan sekadar pilihan terminologi politik, melainkan suatu sikap ideologis dan konstitusional,” ungkapnya.
“Partai penyeimbang adalah partai yang menjalankan fungsi checks and balances secara bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan kekuasaan,” lanjut dia.
PDIP akan mengkritik serta memberikan alternatif solusi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi melemahkan demokrasi, mengurangi fungsi pengawasan, atau menyimpang dari amanat Pancasila dan UUD 1945.
“Bagi PDI Perjuangan, menjadi partai penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan sesaat. Posisi tersebut merupakan konsekuensi ideologis dari jati diri partai sebagai partai ideologis sekaligus partai pelopor yang berwatak kerakyatan, nasionalis, dan berkehendak menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tuturnya.
Megawati juga menegaskan bahwa posisi PDIP sebagai partai penyeimbang bertujuan memastikan Indonesia tetap berjalan sesuai koridor konstitusi, serta mencegah kekuasaan berjalan tanpa pengawasan yang memadai.
“Fungsi penyeimbang merupakan bentuk tanggung jawab historis untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia tetap berada dalam rel konstitusional, kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol, dan negara senantiasa hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.