JAKARTA — Denny Indrayana dan para pemohon lainnya mengajukan argumentasi bahwa persoalan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka tidak semestinya semata-mata ditempatkan dalam mekanisme pemakzulan hanya karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden.

Dalam permohonan yang mereka ajukan, para pemohon membedakan secara tegas antara pemberhentian presiden atau wakil presiden dalam masa jabatan dengan pembatalan akibat tidak terpenuhinya syarat sejak tahap pencalonan.

“Para Pemohon berpendapat ada perbedaan mendasar antara konsep pemberhentian presiden/wakil presiden dalam masa jabatan (removal from office), dengan pembatalan (disqualification) karena tidak memenuhi syarat pencalonan (ineligibility),” demikian bunyi permohonan.

Menurut mereka, pemberhentian dalam masa jabatan memang masuk dalam rezim pemakzulan. Namun, perkara yang berkaitan dengan keabsahan syarat sejak pencalonan dinilai masih dapat ditempatkan sebagai sengketa pemilu.

Para pemohon kemudian menyoroti frasa dalam Pasal 7A UUD 1945 mengenai presiden atau wakil presiden yang “tidak lagi memenuhi syarat”. Menurut argumentasi mereka, frasa “tidak lagi” mengandaikan pejabat tersebut sebelumnya pernah memenuhi syarat.

“Pasal 7A UUD 1945 tidak tepat diterapkan jika syarat sebagai Presiden/Wakil Presiden itu tidak dipenuhi sejak awal proses pencalonan, bukan hanya setelah dilantik. Karena, jika sejak awal proses pencalonan, berarti Presiden/Wakil Presiden bukan ‘pernah’ tetapi ‘tidak pernah’ memenuhi syarat,” tulis mereka.

Atas dasar itulah, para pemohon meminta MK tetap membuka ruang pemeriksaan meski Pilpres 2024 telah selesai dan pasangan terpilih telah dilantik.

Mereka menilai persoalan tersebut menghadirkan pertanyaan konstitusional yang harus dijawab pengadilan, terutama bila dugaan tidak terpenuhinya syarat baru dipersoalkan setelah pelantikan.

“Bagaimanakah solusi hukumnya, jika ada Presiden ataupun Wakil Presiden yang ternyata TIDAK MEMENUHI SYARAT sedari awal pencalonan, tetapi sudah terlanjur dilantik?” demikian pertanyaan yang dituangkan para pemohon dalam permohonan mereka.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *