Denny Indrayana Cs Minta MK Diskualifikasi Gibran dan Batalkan Pelantikannya sebagai Wapres

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming ketika menghadiri Silaturahmi Nasional Alumni Buntet Pesantren yang digelar di Lapangan Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama (MANU) Putra Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/10/2025). (Sekretariat Wakil Presiden)

JAKARTA — Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024 sekaligus membatalkan pelantikannya sebagai Wakil Presiden.

Permohonan diajukan oleh sejumlah pihak antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma MS Sihombing.

“Menyatakan diskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” demikian salah satu petitum permohonan.

Para pemohon juga meminta MK menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024 mengandung cacat hukum sejak semula dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Tak hanya itu, mereka meminta MK membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sepanjang berkaitan dengan pencalonan dan penetapan Gibran. Keputusan yang dipersoalkan mencakup penetapan pasangan calon, nomor urut, hasil Pilpres 2024, hingga penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

“Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat,” tulis para pemohon dalam petitumnya.

Konsekuensi berikutnya, apabila permohonan dikabulkan, para pemohon meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.

Mereka bahkan meminta proses tersebut dilakukan paling lambat 60 hari setelah putusan MK dibacakan.

“Memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak Putusan ini dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.” demikian bunyi permohonannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *