JAKARTA – Polemik status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menghangat setelah pakar hukum tata negara Denny Indrayana terus mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) menguji kembali persoalan yang dinilainya terkait pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Melalui akun X, Denny mengklaim tengah menghitung waktu menuju keputusan MK. Ia menuding terdapat persoalan dalam pencalonan Gibran sejak awal dan menyebut putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut layak diberhentikan.

“Menghitung hari MK membatalkan Gibran. Cacat pencalonan sedari awal? Gibran karenanya layak dipecat,” tulis Denny di akun X.

Tak hanya persoalan pencalonan, Denny juga menyinggung persyaratan pendidikan. Ia meminta agar aturan mengenai syarat pendidikan tidak diperlakukan seperti persoalan syarat usia yang sebelumnya menjadi polemik.

“Saatnya kita yakinkan Mahkamah, bahwa tidak boleh syarat pendidikan juga diakali sebagaimana syarat umur dikadali,” ujarnya.

Denny menyampaikan harapannya kepada sembilan hakim konstitusi yang akan menangani perkara tersebut. Ia meminta MK mengembalikan apa yang disebutnya sebagai marwah dan wibawa negara hukum di Indonesia.

“Semoga 9 Negarawan di Mahkamah Konstitusi berkenan mengembalikan Marwah dan Wibawa Negara Hukum Republik Indonesia,” lanjut dia.

Di tengah sorotan terhadap status Gibran, Denny masih aktif memberikan kabar mengenai sayembara ijazah Gibran. Dalam unggahan lainnya, ia mengungkap jumlah hadiah sayembara tersebut yang telah mendekati Rp10,25 miliar.

“Hadiah Sayembara sudah hampir Rp 10,25 Miliar. Tersisa waktu 2 hari lagi hingga sayembara ditutup, untuk menunjukkan bukti lulus pendidikan SLTA/Sederajat Gibran,” katanya.

Ia mengajak masyarakat terus mengawal persoalan tersebut, khususnya dari sisi moralitas dan konstitusi dalam kehidupan bernegara.

“Mari kawal terus moralitas dan konstitusi bernegara kita,” sambung Denny.

Denny juga kembali mengungkap rencana pengajuan permohonan ke MK. Ia menyebut permohonan tersebut akan diajukan pada Kamis (10/9) lusa.

“Kamis lusa kita ajukan Permohonan merebut kembali Marwah dan Wibawa Negara Hukum Republik Indonesia ke hadapan Sembilan Negarawan Hakim Konstitusi. Semoga Allah SWT meridhoi perjuangan kita,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *