JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menerbitkan Surat Edaran Kepala BGN Nomor 12 Tahun 2026 tentang penyesuaian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam rangka Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2026.
Poin utama dari surat edaran tersebut adalah penghentian penyaluran MBG selama masa libur sekolah. Berdasarkan data Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, libur sekolah berlangsung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
“Untuk kali ini kebijakan yang kami ambil adalah kami benar-benar tidak mendistribusikan MBG, dengan maksud tadi, untuk standardisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya,” kata Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN Agustina Arumsari, saat konferensi pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat.
Selain menghentikan distribusi MBG, surat edaran itu juga mengatur beberapa ketentuan lain terkait program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Pertama, selama periode libur sekolah, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau dapur MBG tidak akan menerima insentif Rp6 juta per hari.
“Di dalam SE ini menegaskan bahwa dengan tidak didistribusikannya MBG, maka seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan mendapat insentif,” ujar Sari.
Dengan 27.820 SPPG yang telah beroperasi, kebijakan ini diperkirakan menghemat anggaran hingga Rp3,4 triliun.
“Jumlah SPPG yang telah beroperasi 27.820 dikalikan dengan insentif per hari itu selama 18 hari, maka kita sudah bisa melakukan efisiensi insentif SPPG itu Rp 3.400.560.000.000,” ujar Sari. “Jadi insentif yang Rp 6 juta itu tidak diberikan,” sambungnya.
Kebijakan serupa juga berlaku bagi kelompok 3B, yaitu ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.
“Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa selama periode hari libur tidak dilaksanakan pelayanan MBG bagi peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik, yaitu kelompok 3B yang terdiri atas ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” bunyi keterangan dari laman resmi BGN.
Penghentian penyaluran MBG tidak hanya berlaku saat libur sekolah, melainkan juga pada hari libur nasional, hari libur keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap Sabtu dan Minggu.
Meski demikian, BGN menjamin keamanan fasilitas tetap terjaga.
“Meskipun pelayanan MBG dihentikan sementara selama periode hari libur, aspek keamanan dan kesiapan operasional SPPG tetap menjadi prioritas. Petugas keamanan tetap menjalankan tugas selama 24 jam secara bergiliran sesuai jadwal yang telah ditetapkan guna memastikan keamanan aset dan fasilitas SPPG,” bunyi keterangan resmi BGN.