Daerah

Dedi Mulyadi Tegas Larang Pemberian THR ke Ormas di Jabar

  • March 18, 2025
  • 2 min read
Dedi Mulyadi Tegas Larang Pemberian THR ke Ormas di Jabar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. (Dok: Jabarprov.go.id)

JAKARTA – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tegaskan, pihaknya melarang perusahaan baik BUMN, BUMD, mau pun swasta memberikan THR ke organisasi masyarakat (ormas).

Hal ini disampaikan menyusul maraknya surat permohonan THR yang diajukan oleh berbagai ormas dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) kepada lembaga pemerintah maupun perusahaan swasta.

“Oh udah tegas deh. Saya hari ini menyampaikan bahwa tidak boleh ada permintaan THR kepada toko, kepada lembaga usaha, ke kantor-kantor kemana pun,” kata Dedi dalam video pernyataannya yang ia unggah di akun Instagram pribadinya, @dedimulyadi71, Senin (17/3/2025).

Ia juga mengungkapkan bahwa maraknya permintaan THR dari ormas membuat kepala dinas dan wali kota merasa terbebani.

“Jujur saja, di tanggal-tanggal seperti ini kepala dinas dan wali kota pusing. Orang-orang datang ke kantor minta THR, padahal kepala dinas sendiri hanya mendapat THR dari pemerintah untuk keluarganya,” pungkas Dedi.

Dedi pun menyoroti aspek integritas dan antikorupsi dalam pemerintahan. Ia mempertanyakan sumber dana yang akan digunakan untuk memenuhi permintaan THR tersebut.

“Terus mengambilnya dari pos mana? Ya kan kalau kita ingin dukung antikorupsi, pemerintahan yang bersih, ya nggak boleh ada permintaan-permintaan THR ketika menjelang Lebaran,” tegasnya.

Dedi juga menegaskan bahwa tidak ada pos anggaran resmi untuk pembagian THR kepada ormas, LSM, atau pihak lain.

“Karena nggak ada tuh, judul anggaran, pembagian THR untuk Ormas, untuk LSM, untuk siapapun nggak ada,” ujarnya.

Di sisi lain, Dedi juga melarang ASN di bawah Pemerintahan Jawa Barat untuk tidak meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha.

Ia menegaskan tidak segan-segan akan menonaktifkan anak buahnya yang kedapatan meminta THR kepada pengusaha.

“ASN yang ketahuan minta THR, proses nonaktifkan,” pungkas Dedi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *