ASN Jakarta Boleh Poligami, Ini Aturannya
JAKARTA – Penjabat Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub yang diterbitkan pada 6 Januari 2025 ini mengatur prosedur izin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berpoligami.
Dalam peraturan ini, ASN pria yang ingin memiliki lebih dari satu istri harus mendapatkan izin dari Pejabat yang berwenang sebelum melangsungkan pernikahan. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat 1.
Jika seorang ASN melanggar ketentuan tersebut dan menikah tanpa izin, akan dikenakan sanksi disiplin berat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, sanksi bagi ASN tersebut juga dapat disesuaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, dengan mempertimbangkan dampak dari pelanggaran yang dilakukan.
Menurut Pasal 5 ayat 1, ASN yang ingin berpoligami harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri mengalami cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami.
Meskipun ada syarat yang memungkinkan poligami, izin tidak akan diberikan dalam kondisi berikut:
- Bertentangan dengan ajaran atau peraturan agama yang dianut ASN.
- Tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
- Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
- Alasan yang diajukan tidak masuk akal.
- Berpotensi mengganggu tugas kedinasan.
- Peraturan ini dibuat untuk memastikan bahwa praktik poligami di kalangan ASN tetap sesuai dengan norma hukum, etika, serta tidak mengganggu profesionalisme dalam menjalankan tugas negara.