Jika Kotak Kosong Menang, DPR dan KPU Sepakat Pilkada Ulang Digelar 27 Agustus 2025
JAKARTA – Komisi II DPR RI, bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP, telah sepakat untuk mengadakan Pilkada ulang pada 27 Agustus 2024. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang berlangsung di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).
Pilkada ulang ini diadakan karena terdapat kotak kosong yang menang dalam Pilkada di beberapa Kabupaten/Kota.
“Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Ulang Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada hari Rabu, tanggal 27 Agustus 2025, sebagaimana ketentuan pada Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 126/PUU-XXII/2024,” ungkap Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin saat membacakan kesimpulan rapat.
Anggaran untuk penyelenggaraan Pilkada ulang akan ditanggung oleh APBD daerah yang menyelenggarakan Pilkada ulang, namun pemerintah pusat juga siap memberikan dukungan dari APBN.
“Ada pun hal-hal lain, terkait misalnya di kabupaten kota tersebut tidak disediakan dana APBD untuk menyelenggarakan hal itu, Pemerintah dalam hal ini kementerian Dalam Negeri menyatakan kesiapannya untuk melakukan berbagai macam exercisement, Termasuk bantuan APBN jika diperlukan, sebagaimana ruang regulasi yang dibuka oleh undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota,” jelasnya.
Pilkada ulang pada 27 Agustus 2024 dianggap lebih cepat untuk memastikan prioritas tetap di tahun 2025.
“Lebih cepat lebih baik karena kita ingin satu prioritasnya tetap di 2025, Agar kemudian prioritasnya tetap di 2025-2030. Karena kalau kemudian di akhir khawatirnya nanti ada sengketa yang seterusnya masuk periodenya di 2026,” tambahnya.
Sementara itu, daerah yang akan melaksanakan Pilkada ulang akan dipimpin oleh penjabat kepala daerah.
“Diisi oleh penjabat, karena itu nanti penjabatnya juga kita tongkrongin bersama, mudah-mudahan Kemendagri memberikan pejabat yang terbaik untuk melaksanakan ini. Karena dia akan menjabat hampir 1 tahun masa anggaran,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, M Afifuddin, menyatakan bahwa pihaknya memiliki dua opsi untuk menggelar Pilkada ulang pada 2025, yang hanya akan dilakukan di daerah di mana kotak kosong menang dalam Pilkada 2024.
Hal ini disampaikan Afifuddin dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (4/12/2024).
“Kita mau munculkan dua opsi yang pertama dan sekiranya kita bisa menyampaikan ini titik yang lebih dipilih oleh KPU RI, tentu butuh persetujuan forum ini, adalah berkaitan dengan konsep tahapan pemilihan ulang di 24 September,” kata Afifuddin.
“Kami disampaikan dua skenario atau dua opsi. yang pertama adalah pilihan pemungutan suara ulangnya di 24 September satunya di 27 Agustus,” tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa jika Pilkada ulang diadakan pada 24 September, tahapan persiapan akan dimulai pada Maret 2025.
“Nah ini yang kami bisa sampaikan. Kemudian pendaftaran dan seterusnya ini di waktu-waktu yang sudah ada di undang-undang. Untuk Kampanye itu kami merencanakan di bulan Agustus sampai September sekitar 1 bulan kampanye. ini juga sudah kami ringkas atau persingkat. Tentu juga tetap harus persetujuan dari forum ini nantinya. Kemudian untuk pemungutan suara di ancang-ancang kami itu di hari Rabu tanggal 24 September 2025,” jelasnya.
“Ini yang kami bayangkan jika Pilkada ulang diselenggarakan di 24 September,” imbuhnya.
Sedangkan untuk opsi kedua, yaitu 27 Agustus 2025, persiapan akan dimulai satu bulan lebih awal.
“Jika kita mengambil opsi ini maka tahapan persiapan dan lain-lain itu akan dimulai sekitar bulan Februari. Jadi di akhir Februari kita baru memulai tahapan, tentu kaitannya dengan persiapan pembentukan jajaran ad hoc dan seterusnya, kemudian ada tahapan pendaftaran pemantauan penyerahan daftar pemilih dan seterusnya. itu menyesuaikan timeline yang sudah kita tarik sebulan lebih awal,” ujarnya.
“Untuk tahapan pemungutan dan penghitungan suara itu kita rencanakan di 27 Agustus 2025 dengan sebelumnya pasti ada masa yang kita sebut dengan pelaksanaan kampanye sampai 23 Agustus kemudian ada 3 hari masih tenang,” tambahnya.