JAKARTA – Eks Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia ikut melacak asal-usul “pasal Gibran banget”, julukan untuk Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Politikus Partai Golkar itu memanggil lagi bekas staf sekretariat dan tenaga ahli Komisi II untuk membongkar dokumen pembahasan aturan tersebut.

Pasal itu dipersoalkan para pemohon perkara Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menggugat keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Doli mulai menelusuri setelah istilah “penyelundupan pasal” muncul di persidangan MK. Pertanyaan pertamanya: benarkah ada pasal yang lolos tanpa sepengetahuan Komisi II?

“Makanya, gua carilah, kumpulin sekretariat Komisi II yang dulu, tenaga ahli-tenaga ahlinya. ‘Coba lu cek dulu, bener enggak ini ada penyelundupan ini? Kok kita enggak tahu, terus kita waktu itu gimana?’,” kata Doli dalam tayangan di kanal YouTube Hendri Satrio Official.

Dugaan Awal soal Pasal Gibran Banget Meleset

Awalnya Doli menduga, kalau memang ada penyelundupan, kejadiannya setelah MK membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat usia capres dan cawapres.

Dugaan itu punya dasar. PKPU tersebut dibahas dua tahap, yakni 20 September dan 30 Oktober 2023. Hasil tahap pertama diundangkan pada 9 Oktober 2023. Sepekan kemudian, 16 Oktober, MK memutus perkara 90 sehingga KPU harus kembali membahas revisi bersama DPR.

Pada tahap pertama, KPU memang mengusulkan sejumlah perubahan untuk Pilpres 2024. Namun, menurut Doli, Pasal 18 ayat (3) tidak termasuk yang dibahas pada rapat 20 September.

“Nah, untuk pilpres kemarin itu, KPU mengusulkan perlu ada perubahan. Ada beberapa perubahannya di luar yang ini nih, ya kan? Di luar yang sekarang sedang menjadi polemik ini,” katanya.

Penelusuran pun difokuskan ke dokumen pembahasan setelah putusan MK. Hasilnya nihil.

“Nah, kita cari di situ. ‘Lu cari di sini’. Gua bilang sama staf. ‘Enggak ada, Pak. Enggak ada di sini pembahasan tentang itu’,” ucap Doli menirukan percakapannya dengan staf.

Karena tidak menemukan apa-apa, Doli meminta stafnya mundur ke berkas pembahasan tahap pertama. Di sana ia menemukan surat susulan dari KPU yang menurutnya menjadi pintu masuk pasal Gibran banget.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *