JAKARTA – Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan menghormati seluruh tahapan dan proses yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa syarat pendidikan pencalonan dirinya dalam Pemilu 2024. Dalam putusan yang dibacakan pada Selasa (6/10/2026) malam kemarin, Mahkamah memutuskan bahwa gugatan tidak dapat diterima.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran saat meninjau pameran Inacraft di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Kendati demikian, Gibran menegaskan bahwa ia tamat menyelesaikan pendidikan tingkat sekolah menengah atas (SMA).

“Ya kalau saya Enggak lulus SMA, kan saya Enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” ujar dia.

Eks Wali Kota Solo ini menyatakan akan fokus bekerja pascaputusan tersebut. Dengan begitu, visi misi dan seluruh program Presiden Prabowo Subianto dapat tercapai.

“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ucap Gibran.

Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan bahwa gugatan terkait sengketa syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan merupakan peserta pilpres.

Hakim Konstitusi Liliek mengatakan, alasan MK memutuskan perkara tersebut tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard lantaran para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Dia menjelaskan, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu. Oleh sebab itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Sebab itu, semua dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *