MK Tegaskan Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Sebagai Wapres

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming ketika menghadiri Silaturahmi Nasional Alumni Buntet Pesantren yang digelar di Lapangan Madrasah Aliyah Nahdlatul Ulama (MANU) Putra Buntet Pesantren, Kabupaten Cirebon, Kamis (23/10/2025). (Sekretariat Wakil Presiden)

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak bisa membatalkan atau mendiskualifikasi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka meskipun tidak menemukan bukti yang meyakinkan terkait ijazah setara SMA sederajat milik Gibran.

Dalam pertimbangan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, MK mengatakan, meskipun dalam sidang tidak ada bukti Gibran memiliki ijazah setara SMA sederajat, namun ia bukan lagi calon peserta pemilu, melainkan sudah dilantik menjadi Wakil Presiden.

“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para pemohon,” kata Hakim Konstitusi Adies Kadir saat membacakan putusan.

MK kemudian melempar kewenangan yang berkaitan keabsahan ijazah Wapres Gibran kepada pihak yang berwenang.

“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” kata Adies.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan, dalam persidangan tidak ditemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah setara SMA sederajat.

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul.

Arsul menjelaskan, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen yang menjadi bukti meyakinkan. Dalam hal ini adalah dokumen terkait ijazah atau sertifikat diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan hanya certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.

“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum.

Dia menjelaskan, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu. Sebab itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Sebab itu, semua dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi.

Ketua MK Suhartoyo kemudian menegaskan telah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *