JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut tidak menemukan bukti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah setara SMA dalam sidang sengketa syarat pencalonan Gibran dalam Pemilu 2024. Hal ini disampaikan Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang putusan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).

“Setelah Mahkamah mempelajari semua bukti yang diajukan para pihak dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, Mahkamah tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat,” kata Arsul.

Arsul menjelaskan, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen yang bisa meyakinkan Mahkamah. Bukti dokumen dimaksud adalah keberadaan ijazah atau sertifikat diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan hanya dokumen certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades.

“Berkenaan dengan hal tersebut, certificate of attendance yang digunakan sebagai bukti untuk menunjukkan telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat, menurut Mahkamah certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran,” kata Arsul.

Namun demikian, MK menegaskan secara substansi penilaian fakta tidak adanya bukti ijazah Gibran untuk menjadi syarat calon wakil presiden menjadi kewenangan lembaga lain.

“Secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945,” tulis putusan MK.

Namun demikian, dalam amar putusan MK menyatakan sengketa ini tidak dapat diterima. Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi dalam pertimbangan hukumnya menjelaskan para penggugat tidak memiliki kedudukan hukum. Dia menjelaskan, para pemohon merupakan organisasi masyarakat sipil dari perkumpulan hingga individu. Sebab itu, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2024, yang berhak menggugat sengketa ini adalah pasangan calon kontestan pemilu.

“Oleh karena itu, para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” kata Liliek.

Sebab itu, semua dalil dalam pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak memiliki relevansi.

Ketua MK Suhartoyo kemudian menegaskan telah mengabulkan eksepsi termohon sepanjang berkenaan dengan kedudukan hukum para pemohon.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *