JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami temuan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah yang diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Penindakan ini berkaitan erat dengan dugaan rasuah pada pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA).

Tim Satgas KPK saat ini berfokus mempertajam bukti-bukti guna mengungkap siapa pemilik sebenarnya dari uang yang terdiri atas pecahan rupiah dan valuta asing (valas) tersebut. Diketahui, barang bukti uang itu ditemukan tersimpan rapi di dalam 20 koper dan kardus.

Menurut informasi yang beredar, uang dalam jumlah fantastis itu disita petugas dari kediaman mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif, yang berlokasi di kawasan Citra Gran, Cibubur.

Kabar yang mencuat menyebutkan bahwa Gus Arif telah mengklaim bahwa dana tersebut merupakan milik Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Namun, sampai saat ini KPK belum mengeluarkan pernyataan lebih lanjut terkait kebenaran informasi tersebut.

Dalam pusaran kasus ini, Gus Arif diduga kuat memainkan peran sentral sebagai perantara yang menjembatani pihak Summarecon dengan para pejabat tinggi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam memuluskan aksinya, ia diduga tidak bekerja sendirian, melainkan berkolaborasi dengan Ketua DPP Partai Golkar Bidang Organisasi Kemasyarakatan, Fahd A Rafiq.

Lima Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Berdasarkan perkembangan informasi terbaru, lembaga antirasuah dikabarkan telah menyelesaikan proses gelar perkara (ekspose) kasus ini pada Selasa dini hari. Hasil dari tahapan tersebut berujung pada peningkatan status hukum Gus Arif dan Fahd A Rafiq menjadi tersangka.

Tak hanya dua nama tersebut, penyidik KPK juga turut menjerat tiga pihak lainnya sebagai tersangka. Dari unsur penyelenggara negara, terdapat nama Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Sementara itu, dari pihak swasta, KPK menetapkan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk., Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka.

Rentetan penetapan tersangka ini merupakan buntut panjang dari operasi senyap yang digelar KPK pada Senin (14/9/2026). Dalam giat penindakan yang membidik sengkarut perizinan HGB Summarecon Bogor di BPN tersebut, tim satgas KPK mengamankan total sekitar 17 orang dari berbagai pihak untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *