JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sedang mengkaji penyusunan regulasi penggunaan sound horeg bersama sejumlah instansi terkait, antara lain Polri, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Agama.
Pemerintah, kata Tito, akan menelaah tingkat kebisingan atau desibel yang masih diperbolehkan untuk pengeras suara jenis tersebut.
“Seperti apa batasan, misalnya, desibel suara yang boleh ada. Kalau ada desibel tertentu yang bisa mengganggu kesehatan, ya, kita larang,” ujar Tito saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Tito, pelarangan itu bisa diatur melalui undang-undang maupun peraturan di bawahnya. Ia juga membuka peluang menerbitkan aturan setingkat menteri jika belum ada regulasi khusus yang mengatur persoalan ini.
“Saya akan pelajari kira-kira aturan-aturan mana yang spesifik. Saya lihat, sepertinya belum ada yang mengatur secara spesifik mengenai desibel ini yang bisa mengganggu kesehatan, apalagi sudah ada korban,” katanya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Eka Widodo telah mendesak pemerintah segera mengeluarkan larangan nasional. Desakan itu muncul setelah tiga warga di Jawa Timur meninggal dunia akibat aktivitas suara berdaya tinggi tersebut.
“Saya mendesak Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat perintah kepada pemerintah daerah agar menerbitkan larangan terhadap aktivitas sound horeg. Larangan ini harus berlaku secara nasional,” kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (4/9).
Legislator bidang otonomi daerah itu menilai Kemendagri perlu mengeluarkan larangan nasional agar pemerintah daerah memiliki pedoman seragam dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan warga.
Langkah itu, menurutnya, bukan berarti pemerintah menolak hiburan masyarakat. Setiap kegiatan hiburan tetap boleh digelar asalkan menghormati hak orang lain serta tidak menimbulkan gangguan, kerugian, atau ancaman keselamatan.
“Setiap hiburan sebenarnya boleh dilakukan, asalkan tidak mengganggu dan merugikan masyarakat. Sound horeg jelas telah menimbulkan gangguan dan kerugian bagi masyarakat. Karena itu, aktivitas seperti ini harus dilarang,” katanya.