JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menegaskan dirinya tidak memiliki hubungan apa pun dengan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Ia meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan dan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.
“Untuk terkait pemberitaan-pemberitaan tersebut makanya kita tunggu ya bagaimana nanti proses hasil penyidikan dan sekali lagi dapat saya jelaskan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan dalam bisnis yang apa yang telah diberitakan di medsos seperti di Cipete,” kata Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026).
Menurut Febrie, seluruh informasi sebaiknya ditunggu hasil penyidikannya agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat. Ia juga membantah kabar yang menghubungkan dirinya dengan aktivitas bisnis di balik penggeledahan kafe tersebut.
“Jadi yang pertama tentunya semua proses penegakan hukum kita akan menghargai dan menghormati, sesama rekan penegak hukum tentunya saling mendukung bagaimana ini menjadi terang, menjadi jelas dan bisa kita jelaskan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Febrie turut menyinggung temuan uang di sebuah rumah di kawasan Sentul yang juga menjadi perhatian publik. Ia menyatakan bahwa uang tersebut memiliki pemilik dan terkait dengan suatu kegiatan yang akan dijelaskan melalui mekanisme hukum.
“Bagaimana ada uang yang ditemukan di rumah Sentul itu ada yang punya, ada yang punya, ada kegiatannya, orang-orang kegiatan bisa ditanya ya ada bangunannya bisa nanti dicek, tetapi tentunya tentunya ini tidak akan dijelaskan saat ini. Namun akan dijelaskan dalam satu proses acara yang benar,” kata dia.
Nama Febrie Adriansyah kembali menjadi sorotan setelah kediamannya di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, mendapat pengamanan dari personel TNI pada Rabu (8/7/2026).
Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya menggeledah kafe bernama de’Clan di Cipete. Penggeledahan kemudian berlanjut ke berbagai lokasi lain. Secara total, penyidik menggeledah 13 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, hingga Kabupaten Bogor, dan menyita sejumlah barang bukti.
Penggeledahan tersebut terkait dengan penyidikan kasus Asabri dan Jiwasraya hingga batu bara.