JAKARTA – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah akhirnya memberikan keterangan pers di hadapan publik. Hal itu dilakukan setelah namanya kerap dikaitkan dengan dugaan korupsi pengadaan batu bara yang melibatkan PT PLN.
Febrie tampak mengenakan kemeja cokelat lengan panjang saat menyampaikan penjelasan di podium Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (10/7/2026). Ia menyatakan perlu memberikan klarifikasi menyusul banyaknya pemberitaan yang menyeret nama Kejaksaan Agung dan pejabatnya terkait penegakan hukum yang dilakukan Polri.
“Pertama, kami memastikan seluruh tugas yang telah diamanahkan kepada kami dan seluruh rekan di Gedung Bundar, baik dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun tugas di lapangan, tetap berjalan sebagaimana mestinya,” kata Febrie.
Menurutnya, seluruh penanganan perkara terus dipantau agar sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan dapat diselesaikan secara cepat. Febrie menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tetap menjaga kualitas proses penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi. Setiap perkara yang ditangani juga akan diuji kebenaran materil dan formilnya melalui persidangan di pengadilan.
“Untuk pemberitaan tersebut, bagaiman hasil proses penydikan bahwa Jampidsus tidak ada keterkaitan sepeeti apa yang disbrkyaks di medais, seperti Cipete,” jelas dia.
Kasus korupsi batu bara yang ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menjadi sorotan publik setelah penyidik menggeledah 12 lokasi pada Rabu (8/7/2026). Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita uang dalam jumlah besar dan emas puluhan kilogram.
Seiring penggeledahan itu, prajurit TNI dikerahkan untuk mengamankan rumah Febrie Adriansyah. TNI membantah penjagaan tersebut berkaitan langsung dengan penggeledahan Polri. Menurut TNI, pengamanan dilakukan atas permintaan Kejagung dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku, merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan jaksa dalam menjalankan tugas.
Kasus ini diduga melibatkan penyimpangan dalam pengadaan dan distribusi batu bara yang mengganggu pasokan bahan bakar ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU). Akibatnya, terjadi pemadaman listrik massal atau blackout di berbagai wilayah, termasuk Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Jabodetabek.
“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp 5 triliun,” kata Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/7/2026).
Terbaru, Polri kembali menggeledah lokasi ke-13 di kawasan Cipete Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) dini hari.