JAKARTA – Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menilai keluhan terkait lambatnya proses reimbursement Jasa Raharja tidak bisa semata-mata dilihat sebagai persoalan inefisiensi internal manajemen.

Menurutnya, proses klaim santunan maupun penggantian biaya perawatan korban kecelakaan melibatkan sejumlah pihak di luar Jasa Raharja, mulai dari kepolisian, rumah sakit, hingga BPJS Kesehatan.

“Keluhan lambatnya proses reimbursement Jasa Raharja terus berulang karena masalah ini lebih disebabkan oleh faktor birokrasi lintas sektoral dan kelengkapan dokumen, bukan sekadar inefisiensi internal manajemen,” ujar Irvan kepada Rujakpolitik.com, Rabu (1/7/2026).

Irvan menjelaskan, salah satu faktor utama yang kerap menghambat proses klaim adalah ketergantungan terhadap laporan kepolisian. Sebab, pencairan dana klaim umumnya membutuhkan Laporan Polisi atau dokumen kecelakaan sebagai dasar verifikasi.

Menurutnya, keterlambatan dapat terjadi apabila proses investigasi kepolisian, penertiban berkas kronologi, atau kelengkapan dokumen dari lapangan belum selesai.

Selain itu, Irvan juga menyebut, validasi administrasi dari rumah sakit juga menjadi salah satu tahapan penting. Jasa Raharja dan fasilitas kesehatan perlu mencocokkan rincian tagihan, data medis, serta prosedur standar sebelum klaim dapat diproses lebih lanjut.

“Pihak rumah sakit dan Jasa Raharja harus mencocokkan rincian tagihan dengan prosedur standar. Perbedaan kode tindakan, data medis, atau antrean verifikasi tagihan sering memperlambat proses reimbursement,” jelasnya.

Ia juga menyoroti persoalan berkas yang tidak lengkap dari pemohon. Menurutnya, pengajuan klaim dapat tertahan apabila dokumen dasar seperti KTP, KK, SIM, atau surat keterangan kecelakaan belum terpenuhi.

Kondisi tersebut, kata Irvan, kerap membuat proses klaim harus dikembalikan untuk dilengkapi terlebih dahulu sebelum bisa masuk ke tahap verifikasi berikutnya.

Di sisi lain, proses koordinasi dengan BPJS Kesehatan juga dapat menambah lapisan verifikasi. Hal ini terutama terjadi apabila korban kecelakaan juga tercatat sebagai peserta BPJS, sehingga perlu dipastikan mekanisme koordinasi manfaat atau coordination of benefits.

Menurut Irvan, birokrasi lintas sektoral tersebut tidak serta-merta menunjukkan buruknya sistem Jasa Raharja. Ia justru menilai alur koordinasi itu merupakan prosedur wajib untuk memastikan klaim yang dibayarkan sesuai aturan.

“Birokrasi lintas sektoral justru membuktikan bahwa Jasa Raharja dan institusi terkait telah berhasil membangun sistem yang terintegrasi, bukan sebaliknya. Alur koordinasi ini tidak mencerminkan ketidakmampuan, melainkan prosedur wajib yang melibatkan verifikasi data antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan fasilitas kesehatan atau BPJS Kesehatan untuk mencegah penyalahgunaan,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *