JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim. Vonis tersebut terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurut majelis hakim, Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa. Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari jika denda tidak dibayar.
Hakim pun membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809 miliar subsider 5 tahun penjara. Masa penahanan yang telah dijalani Nadiem dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara 18 tahun dan denda Rp1 miliar subsider kurungan 190 hari. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti Rp809,596 miliar ditambah Rp4,871 triliun atau total Rp5,680 triliun. Jika harta terdakwa tidak mencukupi, jaksa menuntut pidana pengganti selama sembilan tahun penjara.
Kasus ini menyangkut dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun. Perbuatan tersebut dilakukan Nadiem bersama tiga terdakwa lain, yaitu eks konsultan teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, eks Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek Mulyatsyah, serta eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek Sri Wahyuningsih.
Kerugian negara dihitung dari dua unsur, yakni pengadaan laptop Chromebook dan pengadaan Chrome Device Management (CDM). Jaksa menilai pengadaan CDM tidak diperlukan dalam program Digitalisasi Pendidikan saat itu. Selain itu, proses pengadaan Chromebook dinilai tidak melalui kajian yang memadai.
Laptop Chromebook disebut tidak sesuai untuk daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) karena keterbatasan sinyal internet. Nadiem juga didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp809,5 miliar.
Nadiem dinilai menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan agar Google menjadi satu-satunya penguasa ekosistem pendidikan di Indonesia.
“Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” lanjut jaksa.
Menurut jaksa, keuntungan pribadi Nadiem berasal dari investasi Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
“Adapun sumber uang PT AKAB sebagian besar merupakan total investasi Google ke PT AKAB sebesar 786.999.428 dollar Amerika Serikat. Hal tersebut dapat dilihat dari kekayaan terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang tercatat dalam LHKPN pada tahun 2022 perolehan harta jenis surat berharga sebesar Rp 5.590.317.273.184,” ujar jaksa.
Nadiem dan para terdakwa lainnya dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.