JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil dan memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, pada Selasa (30/6/2026).

Japto dimintai keterangan dengan kapasitas sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait hitungan metric ton produksi batu bara yang terjadi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa Japto telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekitar pukul 09.40 WIB untuk memenuhi panggilan tim penyidik.

“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” ucap Budi dalam keterangan tertulisnya.

Agenda pemeriksaan hari ini merupakan penjadwalan ulang bagi Japto. Sebelumnya, ayah dari Raden Mas Sahid Abishalom Benninu Nugroho tersebut sempat diagendakan untuk diperiksa pada Rabu (3/6/2026) lalu, namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

Sasar Aliran Aset dan TPPU

Dalam pemeriksaan kali ini, tim penyidik KPK bakal mendalami sejumlah poin krusial dari kesaksian Japto. Fokus utama penelusuran mengarah pada pelacakan aset-aset serta pembuktian indikasi praktik pencucian uang yang berkaitan dengan perkara ini.

“Diantaranya, penyidik tentunya akan mendalami dan melakukan penelusuran aset terkait penerimaan gratifikasi oleh tersangka dalam perkara ini, termasuk dugaan unsur-unsur tindak pidana pencucian uang,” kata Budi.

Sementara itu, Japto sendiri memilih irit bicara dan enggan membeberkan materi pemeriksaannya saat menginjakkan kaki di markas lembaga antirasuah tersebut.

“Nanti tanya saja ke pengacara,” singkat Japto sebelum memasuki ruang pemeriksaan.

Sebagai informasi, pusaran kasus korupsi ini telah menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, beserta tiga korporasi swasta.

Ketiga perusahaan tersebut yakni PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti. Komisi antirasuah menduga kuat ketiga korporasi ini dipergunakan sebagai sarana untuk mengalirkan keuntungan ilegal kepada Rita Widyasari lewat modus operandi gratifikasi aktivitas pengerukan batu bara.

Sita Kendaraan Mewah dan Uang Miliaran

KPK tercatat telah memeriksa rentetan saksi untuk membongkar tuntas perkara ini. Pihak terbaru yang sempat dimintai keterangan oleh penyidik di antaranya adalah Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Presiden Borneo FC Samarinda, Nabil Husein Said Amin, serta ayahnya yang menjabat sebagai Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kaltim, Said Amin.

Sebelumnya, tim penyidik juga telah bergerak melakukan penggeledahan di kediaman Japto dan Said Amin. Dari operasi penggeledahan di kediaman Japto di wilayah Jakarta Selatan pada 4 Februari 2025 lalu, petugas menyita 11 unit kendaraan mewah, seperti Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes-Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, hingga Suzuki.

Selain mematok kendaraan, tim penyidik turut mengamankan barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, serta uang tunai dalam pecahan rupiah maupun valuta asing dengan estimasi nilai mencapai Rp 56 miliar.

Selain sangkaan gratifikasi produksi batu bara, Rita Widyasari juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya masih terus memburu dan menyita aset-aset tersembunyi yang diduga kuat bersumber dari hasil rasuah demi memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara (asset recovery).

Perkara baru yang melilit Rita Widyasari ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi terdahulu yang status hukumnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Ke belakang, KPK menetapkan Rita bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun dan Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin sebagai tersangka pada 28 September 2017.

Rita dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 6 miliar terkait penerbitan izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman.

Atas perbuatannya kala itu, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 6 Juli 2018 setelah terbukti mengantongi gratifikasi total Rp 110,7 miliar dan suap Rp 6 miliar dari para pemohon izin serta rekanan proyek di lingkungan Pemkab Kukar. Rita pun diketahui telah rampung menjalani masa kurungan tersebut dan kini telah bebas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *