Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan sebanyak 1.528 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di seluruh Indonesia dihentikan operasional sementara, hingga Rabu (25/3/2025).
“Sebanyak 1.528 SPPG mengalami penghentian operasional sementara hingga Rabu. Data ini merupakan akumulasi sejak Januari 2025 hingga Maret 2026,” kata Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik Sudaryati Deyang, dalam keterangannya, Jumat (27/3/2025).
Nanik mengeklaim bahwa jumlah SPPG yang operasionalnya ditutup sementara itu menunjukkan adanya penurunan dibandingkan dua minggu sebelumnya.
“Terjadi penurunan dibandingkan dua minggu lalu karena sudah pada mendaftar SLHS,” ujar dia.
Menurut Nanik, dua minggu sebelumnya, jumlah SPPG yang terdampak lebih tinggi, terutama di Pulau Jawa, yang mencapai lebih dari 1.500 unit.
Di wilayah Indonesia Timur, tercatat 779 SPPG yang terdampak penutupan, sementara Indonesia Barat sebanyak 492 SPPG.
“Langkah suspensi dilakukan terutama bagi SPPG yang belum mendaftar SLHS (Sertifikasi Laik Higiene Sanitasi),” kata dia.
Setelah dilakukan penindakan, lanjut Nanik, sebagian besar SPPG yang sebelumnya ditutup itu kini telah memenuhi kewajiban tersebut.
“Setelah kita suspend, kalau masalahnya karena belum mendaftar SLHS, sekarang sudah banyak yang mendaftar,” ucap dia.
Rincian penghentian operasional SPPG menjadi dua kategori, yakni karena kejadian menonjol (KM) dan non-kejadian menonjol.
- Penutupan karena kejadian menonjol (KM) terjadi gangguan pencernaan pada penerima manfaat:
a. Wilayah I: 17 SPPG
b. Wilayah II: 27 SPPG
Wilayah III: 28 SPPG
Total: 72 SPPG
- Penutupan karena Non-KM (non kejadian menonjol), misalnya pembangunan dapur tidak sesuai juknis:
Wilayah I: 198 SPPG
Wilayah II: 464 SPPG
Wilayah III: 30 SPPG
Total: 692 SPPG
Sementara itu, jumlah SPPG yang masih dalam status penghentian operasional tercatat sebagai berikut:
Wilayah I: 215 SPPG
Wilayah II: 491 SPPG
Wilayah III: 58 SPPG
Total: 764 SPPG
Penghentian sementara ini dilakukan BGN sebagai upaya pengawasan agar standar higiene sanitasi dan keselamatan pangan di dapur-dapur layanan gizi tetap terjaga. BGN menegaskan bahwa operasional bisa kembali normal setelah SPPG memenuhi semua persyaratan yang ditentukan.