Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026. Kedua tersangka dalam kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo itu diamankan dengan selisih waktu sekitar 10 menit.
Menurut informasi yang beredar, Dr Tifa lebih dahulu ditangkap di apartemennya pada pukul 06.47 WIB. Selang sekitar 10 menit kemudian, Roy Suryo dikabarkan diamankan sekitar pukul 07.00 WIB pada hari yang sama.
Penangkapan keduanya langsung menyita perhatian publik. Roy Suryo dan Dr Tifa selama ini dikenal sebagai dua figur yang paling vokal menyuarakan dugaan keaslian ijazah Jokowi.
Hingga kini belum ada penjelasan resmi dari kepolisian mengenai kronologi maupun dasar penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut.
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, membenarkan penangkapan tersebut. Ia mempertanyakan langkah penyidik karena menurutnya kliennya selama ini bersikap kooperatif dalam proses hukum.
“Padahal klien kami selama ini kooperatif memenuhi panggilan penyidik bahkan selalu melaksanakan wajib lapor,” kata Ahmad.
Roy Suryo dan Dr Tifa diketahui masuk dalam klaster kedua tersangka yang ditetapkan Polda Metro Jaya. Mereka menghadapi dugaan pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.