JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sebagai kesempatan untuk memperkuat profesionalisme dan tata kelola institusi tersebut.

Menurutnya, peluang itu dibuka dengan mengizinkan kalangan sipil profesional menduduki sejumlah jabatan utama nonoperasional di lingkungan Polri.

Pigai menjelaskan usulannya menyasar posisi-posisi yang tidak berhubungan langsung dengan fungsi operasional kepolisian, melainkan bidang pendukung strategis seperti administrasi, perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, inspektorat, personalia, transformasi digital, dan tata kelola organisasi.

“Saya usulkan salah satu muatan materi revisi UU Polri adalah dibukanya jabatan untuk pejabat utama di Kepolisian yang dapat diisi oleh kalangan sipil. Tentunya jabatan yang bisa diisi sipil, seperti administrasi, keuangan, inspektorat, atau personalia yang tidak terkait langsung dengan tugas utama kepolisian,” ujar Pigai menjawab pertanyaan wartawan terkait revisi UU Polri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan profesional sipil di jabatan-jabatan strategis tersebut sejalan dengan praktik yang berkembang di berbagai negara demokratis modern. Langkah ini juga mendukung semangat reformasi kepolisian yang menempatkan Polri sebagai institusi sipil yang profesional, modern, dan demokratis.

Pigai menilai kebijakan tersebut dapat menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan. Pasalnya, selama ini anggota Polri sudah kerap menduduki jabatan strategis di berbagai kementerian dan lembaga negara.

“Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri,” katanya.

Menurut Pigai, pengisian jabatan harus tetap mengedepankan kompetensi dan sistem merit tanpa membedakan latar belakang profesi.

Dengan itu, Polri bisa memperoleh perspektif tata kelola yang lebih luas, lebih efisien, sekaligus memperkuat partisipasi warga negara dalam pemerintahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *