SURABAYA – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) mengusulkan pembentukan lembaga pengelola lisensi kolektif untuk karya jurnalistik. Lembaga itu akan mewakili media saat bernegosiasi dengan platform digital, termasuk soal pemanfaatan berita oleh kecerdasan buatan (AI).

Usulan itu disampaikan Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika dalam Sesi Panel 4 Indonesia Digital Media Conference (IDMC) 2026 di Surabaya, Kamis (29/10/2026). Panel bertajuk “Karya Jurnalistik Bakal Punya Hak Cipta: Peluang atau Tantangan?” itu membahas posisi karya jurnalistik dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

Menurut Wahyu, lembaga kolektif nantinya membagikan pendapatan kepada media sesuai penggunaan kontennya. Skema ini penting terutama bagi media lokal yang sumber dayanya terbatas untuk bernegosiasi dan mengurus lisensi sendiri.

Namun, ia mengingatkan pengelolaan kolektif butuh mandat sah dari anggota, data penggunaan konten yang akurat, dan pembagian pendapatan yang transparan. Keanggotaan di asosiasi media saja tidak otomatis memberi kewenangan untuk mengelola hak ekonomi seluruh anggotanya.

Wahyu menilai kerja jurnalistik butuh investasi dan biaya yang terus berulang. Pendapatan dari lisensi konten bisa menjadi salah satu sumber pembiayaan peliputan. Karena itu, RUU Hak Cipta perlu memperjelas batas perlindungan, pemanfaatan, dan mekanisme perizinan karya jurnalistik.

Batas Memakai Karya Jurnalistik Orang Lain

Analis Hukum Pertama Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Luqman Hakim menjelaskan, hak cipta mencakup hak moral dan hak ekonomi. Hak moral menyangkut atribusi dan reputasi pencipta, sedangkan hak ekonomi memberi kewenangan untuk memanfaatkan karya secara komersial.

Ia mengingatkan, terbitnya sebuah berita tidak otomatis berarti seluruh hak ekonominya beralih ke perusahaan pers. Status karya yang dibuat dalam hubungan kerja, kata Luqman, perlu merujuk Pasal 36 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Luqman juga menegaskan, mencantumkan sumber tidak serta-merta menjadi izin untuk menyalin artikel secara utuh atau memakainya untuk kepentingan komersial. Tujuan, proporsi, konteks, dan dampak ekonomi menjadi ukuran kewajaran penggunaan sebuah karya.

Jurnalis Juga Harus Dapat Kompensasi

Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong menilai hak ekonomi perusahaan pers harus diimbangi jaminan kompensasi yang layak bagi wartawan dan kreator. Menurut dia, hak jurnalis sebagai pencipta perlu diatur jelas, tidak hanya bergantung pada kontrak kerja.

Mustafa juga meminta kejelasan status karya yang dibuat dengan bantuan AI. Penggunaan AI sebagai alat bantu, menurut dia, tidak semestinya menghapus status penciptaan oleh manusia. Sebaliknya, karya yang sepenuhnya dihasilkan AI butuh aturan yang lebih tegas.

Ia mendorong penyedia layanan AI masuk dalam cakupan pengaturan platform digital. Pemanfaatan konten secara sistematis, berskala besar, dan komersial, seperti peringkasan otomatis, rekomendasi algoritmik, dan pembelajaran mesin, perlu diatur secara eksplisit. Platform juga diminta transparan soal penggunaan konten jurnalistik agar kompensasi bisa dihitung secara adil.

Dari industri film, CEO dan produser Basbeth Bercerita sekaligus Komisaris Matta Cinema Lyza Anggraheni menyebut data dan laporan jurnalistik kerap menjadi bahan penting dalam pengembangan cerita film. Menurut dia, berita tidak hanya menyajikan informasi, tetapi juga perspektif yang membantu proses kreatif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *