JAKARTA — Indonesia memutuskan bergabung dengan Dewan Perdamaian yang digagas Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Keputusan tersebut diumumkan secara kolektif melalui pernyataan bersama Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono bersama para menteri luar negeri dari tujuh negara lainnya, yakni Turki, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab.
“Para menteri mengumumkan keputusan bersama negara-negara mereka untuk bergabung dengan Dewan Perdamaian,” sebut pernyataan resmi yang diunggah Kementerian Luar Negeri RI di media sosial pada Kamis (22/1/2026).
Setelah pengumuman ini, pemerintah dari kedelapan negara tersebut dijadwalkan segera memproses penandatanganan dokumen keikutsertaan secara resmi, sesuai dengan prosedur hukum nasional masing-masing negara.
Dukungan kolektif ini bertujuan agar Dewan Perdamaian dapat segera menjalankan fungsinya sebagai “otoritas sementara” di Jalur Gaza, Palestina.
Langkah ini sejalan dengan Rencana Komprehensif Mengakhiri Konflik Gaza yang sebelumnya telah mendapat dukungan melalui Resolusi 2803 Dewan Keamanan PBB.
Selain mempercepat terwujudnya perdamaian yang adil, Indonesia dan tujuh negara mitra lainnya kembali menegaskan pentingnya hak rakyat Palestina untuk memiliki negara yang berdaulat sesuai dengan koridor hukum internasional.
“Dengan demikian, terbukalah jalan bagi terwujudnya keamanan dan stabilitas bagi semua negara dan rakyat di kawasan tersebut,” bunyi pernyataan bersama itu lebih lanjut.
Sebagai informasi, Dewan Perdamaian yang baru dibentuk pekan lalu ini melibatkan figur-figur kunci seperti utusan khusus Steve Witkoff dan menantu Trump, Jared Kushner.
Fokus utama lembaga ini adalah mengawasi serta memobilisasi sumber daya internasional untuk proses pemulihan Gaza.
Meski demikian, manuver diplomasi ini memicu reaksi beragam di kancah global. Sejumlah negara di Eropa menyatakan kekhawatiran bahwa keberadaan dewan bentukan AS ini berpotensi menggeser posisi sentral Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dalam menangani resolusi konflik global.