Yusril Klarifikasi Bukan Wapres Gibran yang Berkantor di Papua….

JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak akan berkantor di Papua, melainkan Sekretariat Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang dibentuk berdasarkan amanat undang-undang.
“Jadi bukan Wakil Presiden yang akan berkantor di Papua, apalagi akan pindah kantor ke Papua,” kata Yusril dalam siaran pers, Rabu (9/7/2025) pagi.
Yusril menjelaskan, pernyataannya sebelumnya mengenai tugas Wapres Gibran untuk mempercepat pembangunan Papua merujuk pada Pasal 68A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.
Pasal tersebut mengatur pembentukan Badan Khusus yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otsus Papua.
“Dalam Pasal 68A UU Otsus Papua tersebut, diatur tentang keberadaan Badan Khusus untuk melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus Papua. Badan Khusus itu telah dibentuk oleh Presiden Joko Widodo dengan Perpres No. 121 Tahun 2022. Namun, aturan-aturan terkait dengan pembentukan badan tersebut bisa saja direvisi sesuai kebutuhan untuk lebih mempercepat pembangunan Papua,” kata Yusril.
Badan Khusus Percepatan Pembangunan Otsus Papua ini diketuai oleh Wakil Presiden dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, serta satu wakil dari setiap provinsi di Papua.
Yusril menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Pemerintah untuk menata ulang struktur sekretariat dan personalia pel according to kebutuhan.
“Jadi yang berkantor di Papua adalah kesekretariatan dan personalia pelaksana dari Badan Khusus yang diketuai oleh Wakil Presiden itu. Sebagai Ketua Badan Khusus, apabila Wakil Presiden dan para Menteri anggota badan itu sedang berada di Papua, beliau-beliau tentu dapat berkantor di Kesekretariatan Badan Khusus tersebut,” ujarnya.
Yusril menegaskan bahwa tugas konstitusional Wakil Presiden diatur dalam UUD 1945, sehingga tempat kedudukan Wapres harus berada di Ibu Kota Negara, bersama Presiden.
“Tidak mungkin Wakil Presiden akan pindah kantor ke Papua sebagaimana diberitakan oleh beberapa media,” tuturnya.
Sebelumnya, Yusril menyebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan penugasan khusus kepada Wapres Gibran untuk mempercepat pembangunan di Papua.
Hal ini disampaikan dalam acara Launching Laporan Tahunan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Tahun 2024, pada Rabu (2/7/2025).
“Concern pemerintah dalam menangani Papua ini, dalam beberapa hari terakhir sedang mendiskusikan untuk memberikan satu penugasan khusus dari Presiden kepada Wakil Presiden untuk percepatan pembangunan Papua,” ujar Yusril, dikutip Selasa (8/7/2025).
Yusril juga menyebutkan bahwa penugasan ini merupakan yang pertama kalinya diberikan kepada Wakil Presiden untuk menangani masalah Papua, yang mencakup tidak hanya pembangunan fisik, tetapi juga isu-isu HAM dan penanganan keamanan.
“Sekarang ini akan diberikan penugasan, bahkan mungkin akan ada juga kantornya Wakil Presiden untuk bekerja dari Papua, menangani masalah ini,” ujar Yusril.
“Tentu tidak hanya sekadar spesifik pembangunan fisik, tetapi juga termasuk sejumlah penanganan masalah-masalah HAM dan bagaimana aparat keamanan kita menangani masalah Papua,” sambungnya.
Namun, Yusril kini menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak berarti Wapres Gibran akan berkantor secara permanen di Papua, melainkan hanya mengacu pada keberadaan sekretariat Badan Khusus Otsus Papua.