Surat Pemakzulan Gibran Akan Dibacakan di Rapat Paripurna DPR RI

JAKARTA – Surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dikirimkan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI resmi telah diterima oleh DPR RI dan akan dibacakan dalam rapat paripurna mendatang.
Surat bernomor 003/FPPTNI/V/2025 tertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua DPR RI dan Ketua MPR RI, berisi permintaan agar DPR memproses pemakzulan Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diteruskan ke pimpinan DPR dan MPR. “Iya, benar kami sudah terima surat tersebut dan sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra pada Selasa (3/6/2025).
Dalam surat tersebut, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mengemukakan alasan pemakzulan berdasarkan dasar konstitusional, yakni Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Mereka menilai proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024 menimbulkan persoalan hukum dan etika, serta mengaitkannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia capres-cawapres
Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan bahwa surat dari Forum Purnawirawan TNI ini adalah bentuk perhatian dan tanggung jawab moral dari para senior bangsa.
โUntuk menentukan langkah selanjutnya, rapat paripurna DPR perlu dihadiri oleh dua pertiga anggota. Jika dua pertiga dari anggota DPR yang hadir memberikan persetujuan, maka proses pemakzulan dapat dimulai”, jelas Andreas.
“Setelah itu, DPR akan mengirim surat beserta pertimbangannya kepada Mahkamah Konstitusi untuk ditinjau dan diputuskan apakah ada pelanggaran berat atau tidak,โ tambahnya.
Menurutnya proses pemakzulan Wakil Presiden hanya dapat dilanjutkan jika rapat paripurna DPR dihadiri oleh dua pertiga dari seluruh anggota dan usulan pemakzulan disetujui oleh dua pertiga dari anggota yang hadir.
Apabila syarat kuorum tersebut tidak terpenuhi pada tahap awal, baik dari segi kehadiran maupun persetujuan, maka proses pemakzulan secara otomatis tidak dapat diteruskan ke tahap berikutnya.
Ketentuan ini sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, yang mengatur tata cara pemakzulan pejabat negara secara konstitusional.
DPR saat ini tengah memasuki masa reses hingga 5 Juni, sehingga pembacaan surat pemakzulan akan dijadwalkan pada rapat paripurna terdekat setelah masa reses berakhir.
Proses selanjutnya akan sangat bergantung pada kehadiran dan persetujuan dua pertiga anggota DPR dalam rapat paripurna sesuai ketentuan UUD 1945.
Baca juga: DPR Belum Respons Surat Pemakzulan Wapres Gibran, Dasco: Belum Baca Suratnya