Golkar: Tidak Ada Alasan untuk Makzulkan Wapres Gibran

JAKARTA – Ketua Fraksi Partai Golkar DPR RI, Muhammad Sarmuji, menegaskan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak melakukan tindakan yang dapat menjadi dasar pemakzulan.
“Wapres Gibran tidak melakukan hal yang bisa menjadi alasan pemakzulan,” kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Selasa (4/6/2025).
Pernyataan ini disampaikan menyikapi surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang meminta DPR RI menindaklanjuti usulan pemakzulan Gibran.
Meski demikian, Fraksi Golkar tetap menerima surat tersebut untuk dipelajari lebih lanjut.
“Namanya surat berisi aspirasi tentu kita terima. Untuk tindak lanjut, kita pelajari apakah berkesesuaian dengan amanat konstitusi dan perundangan yang berlaku,” ucapnya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Surat tersebut meminta pimpinan dan anggota DPR untuk memproses usulan pemakzulan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.
“Iya benar, kami sudah terima surat tersebut, dan sekarang sudah kami teruskan ke pimpinan,” ujar Indra, Selasa (3/6/2025).
Indra menambahkan bahwa tindak lanjut surat tersebut kini menjadi wewenang pimpinan DPR RI.
“Iya, menjadi kewenangan pimpinan DPR RI,” tegasnya.
Surat bertanggal 26 Mei 2025 itu ditujukan kepada Ketua MPR dan Ketua DPR. Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi isi surat tersebut.
“Dengan ini, kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian bunyi surat tersebut.
Surat itu ditandatangani empat purnawirawan TNI, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.
Bimo menegaskan bahwa forumnya siap mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR RI untuk membahas usulan tersebut.