Nasional

DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Purnawirawan TNI

  • June 4, 2025
  • 3 min read
DPR Terima Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran dari Purnawirawan TNI Ilustrasi DPR RI. (Dok: Canva)

JAKARTA – DPR secara resmi telah menerima surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka, dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI pada 2 Juni 2025.

Surat tersebut rencananya akan dibacakan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai bagian dari prosedur sesuai Pasal 7A UUD 1945.

Anggota DPR dari Fraksi PDI-P, Andreas Hugo Pareira, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi XIII, menyampaikan penghargaan atas langkah yang diambil oleh para purnawirawan tersebut.

“Surat dari Forum Purnawirawan TNI tentu patut diapresiasi karena bentuk perhatian dan tanggung jawab para senior bangsa yang telah berbuat dan mengabdi kepada bangsa dan negara,” ujarnya, Selasa (3/6/2025) malam.

Proses Pemakzulan di DPR

Andreas menjelaskan bahwa tahapan selanjutnya bergantung pada kehadiran dan persetujuan anggota DPR dalam Rapat Paripurna.

“Apabila rapat paripurna itu dihadiri oleh 2/3 anggota DPR, dan disetujui oleh 2/3 anggota DPR yang hadir, maka tahapan proses pemakzulan sesuai Pasal 7A UUD 1945 bisa dimulai,” ungkapnya.

Jika syarat tersebut terpenuhi, DPR akan meneruskan usulan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diperiksa lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran berat. Namun, jika jumlah kehadiran atau persetujuan tidak mencapai 2/3, proses pemakzulan tidak dapat dilanjutkan.

“Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan tidak disetujui oleh 2/3 (anggota DPR), maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan,” tambah Andreas.

Isi dan Dasar Usulan Pemakzulan

Surat usulan pemakzulan yang dikirim pada 26 Mei 2025 dan diterima oleh Sekretariat Jenderal DPR, MPR, dan DPD ini ditandatangani oleh empat purnawirawan TNI berpangkat bintang empat, yaitu Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto.

Sekretaris Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah diterima oleh parlemen.

“Ya betul sudah dikirim dari Senin. Sudah ada tanda terimanya dari DPR, MPR, dan DPD,” katanya, Selasa (3/6/2025).

Ia juga menyatakan kesiapan forum untuk mengikuti rapat dengar pendapat dengan DPR.

Dalam suratnya, Forum Purnawirawan TNI menyebutkan bahwa usulan pemakzulan Gibran memiliki dasar konstitusional yang kuat, merujuk pada Pasal 7A dan 7B UUD 1945, TAP MPR Nomor XI Tahun 1998, serta ketentuan dalam Undang-Undang tentang MK dan Kekuasaan Kehakiman.

Mereka juga mengkritik putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait pencalonan Gibran, yang disebut cacat hukum karena adanya konflik kepentingan yang melibatkan Anwar Usman, mantan Ketua MK.

“Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 terhadap pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu seharusnya batal demi hukum karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari majelis hakim, padahal memiliki konflik kepentingan,” demikian isi surat tersebut.

Selain itu, Forum Purnawirawan TNI menilai Gibran tidak memenuhi standar kepatutan dan etika untuk menjabat sebagai Wakil Presiden.

“Dengan kapasitas dan pengalaman yang sangat minim, hanya dua tahun menjabat Wali Kota Solo, serta latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” ujar mereka dalam surat tersebut.

Kontroversi dan Dugaan Pelanggaran

Forum Purnawirawan TNI juga menyinggung kontroversi akun media sosial “fufufafa” yang diduga terkait dengan Gibran. Akun tersebut dianggap menghina tokoh publik serta mengandung konten bermuatan seksual dan rasisme.

“Dari kasus tersebut, tersirat moral dan etika Sdr. Gibran sangat tidak pantas dan tidak patut untuk menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia,” tulis mereka.

Selain itu, mereka mengangkat kembali dugaan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang melibatkan Gibran dan adiknya, Kaesang Pangarep, yang pernah dilaporkan ke KPK pada 2022 oleh akademisi Ubedilah Badrun,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *