Isu Penggunaan Pangkalan Militer Indonesia oleh Rusia Tidak Benar

JAKARTA – Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menegaskan bahwa isu tentang usulan penggunaan pangkalan militer di wilayah Indonesia oleh Rusia adalah informasi yang tidak benar.
“Pemberitaan tentang usulan penggunaan pangkalan Indonesia oleh Rusia, Kemenhan mengklarifikasi bahwa berita tersebut tidak benar. Terima kasih,” kata Kepala Biro Humas dan Informasi Kemenhan Frega Wenas Inkiriwang dikutip dari ANTARA.
Kabar mengenai usulan penggunaan pangkalan militer di Indonesia oleh Rusia bermula dari pemberitaan media internasional.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa Federasi Rusia mengajukan permintaan kepada pemerintah Indonesia untuk memanfaatkan Lanud Manuhua di Biak, Papua, sebagai pangkalan bagi pesawat militer mereka.
Menurut media tersebut, usulan itu disampaikan setelah pertemuan antara Menteri Pertahanan Republik Indonesia dan Sekretaris Dewan Keamanan Rusia pada Februari 2025.
Tujuannya adalah untuk menempatkan pesawat jarak jauh milik Russian Aerospace Forces (VKS) di Lanud Manuhua.
Lanud Manuhua sendiri diketahui berbagi landasan pacu dengan Bandara Frans Kaisiepo di Biak, Papua.
Hal ini menjadi salah satu poin yang disorot dalam pemberitaan terkait rencana penggunaan pangkalan tersebut oleh militer Rusia.
Isu ini memicu reaksi dari anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin. Ia menegaskan bahwa pendirian pangkalan militer asing di wilayah Indonesia melanggar konstitusi negara.
Lebih lanjut, TB Hasanuddin menyatakan bahwa keberadaan pangkalan militer asing juga bertentangan dengan prinsip politik luar negeri bebas aktif, yang merupakan landasan utama diplomasi Indonesia di kancah internasional.
Baca juga: Sekretaris Dewan Keamanan Rusia Kunjungi Indonesia