Berita Ekonomi Nasional

Viral Akun Resmi Dirjen Pajak Minta Wajib Pajak Lakukan Coding

  • March 3, 2025
  • 3 min read
Viral Akun Resmi Dirjen Pajak Minta Wajib Pajak Lakukan Coding

Pada akhir Februari 2025, akun resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menjadi sorotan publik setelah memberikan panduan teknis kepada wajib pajak yang mengalami kendala saat menggunakan layanan DJP Online. Melalui unggahan di media sosial, Kring Pajak menyarankan penggunaan aplikasi Notepad++ untuk mengedit file XML, dengan harapan dapat membantu mengatasi masalah yang dihadapi wajib pajak saat mengisi dokumen perpajakan secara elektronik. ​

Panduan tersebut mencakup langkah-langkah detail, seperti membuka file XML dengan Notepad++, menggunakan fitur pencarian dan penggantian teks, serta menambahkan baris tertentu untuk memperbaiki struktur file. Misalnya, pengguna diminta menambahkan tag di bawah dalam file XML. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kesalahan yang muncul saat proses pengisian atau pengiriman dokumen perpajakan secara elektronik. ​

Namun, unggahan tersebut segera menuai beragam reaksi dari warganet. Banyak yang mempertanyakan mengapa solusi teknis seperti itu dibebankan kepada wajib pajak, alih-alih diselesaikan oleh pihak DJP sendiri. Beberapa pengguna media sosial mengungkapkan ketidakpuasan mereka, menilai bahwa seharusnya permasalahan teknis pada sistem perpajakan menjadi tanggung jawab DJP, bukan wajib pajak. ​

Selain itu, DJP telah mengidentifikasi berbagai kendala yang sering dialami wajib pajak saat menggunakan sistem Coretax, seperti tidak diterimanya kode OTP saat memperbarui nomor telepon, kesulitan menampilkan profil wajib pajak, dan kegagalan saat menambahkan peran pihak terkait. Untuk mengatasi masalah tersebut, DJP menyarankan wajib pajak untuk memperbarui data pengurus dan melakukan pemadanan antara Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). ​

Meskipun demikian, panduan yang diberikan melalui unggahan tersebut justru memicu kontroversi. Banyak warganet yang merasa bahwa solusi yang ditawarkan terlalu teknis dan tidak ramah pengguna, terutama bagi mereka yang tidak memiliki latar belakang di bidang teknologi informasi. Beberapa komentar di media sosial menyoroti bahwa seharusnya DJP menyediakan sistem yang lebih user-friendly dan tidak membebani wajib pajak dengan permasalahan teknis yang kompleks. ​

Menanggapi reaksi negatif tersebut, unggahan panduan teknis dari Kring Pajak akhirnya dihapus tanpa penjelasan lebih lanjut. Namun, jejak digitalnya telah tersebar luas, dan diskusi mengenai hal ini terus berlanjut di berbagai platform media sosial. Banyak yang berharap DJP dapat memberikan klarifikasi resmi serta solusi yang lebih efektif dan mudah dipahami oleh semua kalangan wajib pajak. ​

Insiden ini menyoroti tantangan yang dihadapi dalam transformasi digital layanan publik, khususnya di sektor perpajakan. Penting bagi instansi pemerintah untuk memastikan bahwa sistem yang diterapkan tidak hanya efisien, tetapi juga mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat luas. Pelatihan dan sosialisasi yang memadai juga diperlukan untuk memastikan bahwa wajib pajak dapat memanfaatkan layanan digital dengan optimal tanpa mengalami kesulitan teknis yang berarti.​

Ke depan, diharapkan DJP dapat meningkatkan kualitas layanan digitalnya dengan memperhatikan masukan dari masyarakat. Kolaborasi antara DJP dan pengguna layanan sangat penting untuk menciptakan sistem perpajakan yang modern, efisien, dan ramah pengguna. Dengan demikian, kepatuhan pajak dapat meningkat, dan tujuan penerimaan negara dapat tercapai dengan lebih baik.​

Selain itu, transparansi dan komunikasi yang efektif antara DJP dan wajib pajak perlu ditingkatkan. Dengan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami, serta menyediakan saluran bantuan yang responsif, DJP dapat membangun kepercayaan dan meningkatkan kepuasan wajib pajak terhadap layanan yang diberikan.​

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *