Ekonomi

Demi Penghematan, Kementerian PU Pangkas Anggaran 80 Persen!

  • January 31, 2025
  • 2 min read
Demi Penghematan, Kementerian PU Pangkas Anggaran 80 Persen! Ilustrasi infrastruktur Indonesia. (Foto: Sekretariat Negara)

JAKARTA – Kementerian Pekerjaan Umum akan memangkas anggaran hingga 80 persen atau sekitar Rp 81 Triliun dari total Rp 110 triliun.

Pemangkasan ini akan berdampak pada proyek infrastruktur seperti jalan, bendungan, dan irigasi.

Dengan demikian, anggaran yang tersisa untuk Kementerian PU pada tahun 2025 hanya sekitar Rp 29 triliun.

Keputusan ini diambil untuk menyesuaikan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto yang mengingikan agar Kementerian dan Lembaga agar berhemat secara signifikan.

Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti menyatakan bahwa pemangkasan anggaran mengharuskan pihaknya untuk meninjau dan menghitung kembali proyek-proyek yang menjadi prioritas.

“Ya tentunya terganggu. Jalan terganggu, bendungan terganggu, irigasi terganggu, bangunan juga terganggu semuanya. Kan kita harus berbagi yang mana yang kita pilih untuk diprioritaskan,” ujar Diana, Jumat (31/1).

Namun, Diana menegaskan bahwa proyek yang dibiayai dari Pembiayaan Hibah Luar Negeri (PHLN) tidak akan terpengaruh oleh pemangkasan anggaran.

Hal ini karena proyek tersebut telah memiliki komitmen yang tidak dapat dibatalkan.

Baca juga: Nusron Sebut Ada Hutan Bersertifikat Hak Milik dan HGU

Diana mengungkapkan bahwa pemangkasan anggaran menyebabkan alokasi untuk infrastruktur hanya tersisa sekitar 24% dari rencana awal.

Ini menunjukkan dampak besar terhadap pendanaan proyek infrastruktur di masa mendatang.

“Kalau yang lainnya operasional ini 50%, infrastruktur tinggal 24%,” ungkapnya.

Penghematan Besar-Besaran

Pemerintah menerapkan langkah efisiensi anggaran belanja Kementerian/Lembaga sebesar Rp 256,1 triliun untuk tahun anggaran 2025.

Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.

Selain itu, pemangkasan anggaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang ditekankan melalui Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Sumber: Kontan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *