ATR/BPN Akan Batalkan SHGB di Laut Sidoarjo
JAKARTA – Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengumumkan pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dua perusahaan di Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam rapat dengan Komisi II DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN, dia menyebutkan ada tiga perusahaan yang memiliki SHGB di daerah tersebut.
Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT Surya Inti Permata (285 hektare), PT Semeru Cemerlang (152 hektare), dan PT Surya Indi Permata (219 hektare).
Nusron menjelaskan bahwa SHGB PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang diterbitkan pada 1996 untuk tambak, kini terancam abrasi.
“Peta sekarang jadi begini (berubah). Nah, ini yang 1 (SHGB PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang) akan kita hapus,” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa tanpa pembatalan, SHGB PT Surya Inti Permata dan PT Semeru Cemerlang akan berakhir pada 2026.
“Kalau toh tidak dibatalkan, tahun depan HGB-nya udah habis. Karena ini HGB diberikan bulan Februari tahun 1996,” jelas menteri ATR/BPN itu.
Nusron menyatakan bahwa berdasarkan fakta materiil, tanah tersebut masuk kategori musnah, sehingga mudah untuk dibatalkan.
“Tapi, kalau menggunakan ketentuan fakta materiil ini masuk kategori tanah musnah, sudah bisa dibatalkan,” tegasnya.
Sebelumnya, BPN Jawa Timur melakukan investigasi terkait penerbitan hak guna bangunan (HGB) di laut Sidoarjo.
Kepala Kanwil BPN Jatim, Lampri, mengungkapkan bahwa mereka mengetahui HGB tersebut dari berita yang menyebutkan wilayah Surabaya.
“Ada dua pemilik pada tiga HGB. Salah satu pemilik PT Surya Inti Permata dan PT Panca Semeru Cemerlang,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan investigasi dan penelitian, belum bisa memberikan jawaban lengkap.