Soal Coretax, INDEF: Keamanan Data Pribadi Perlu Dijamin
JAKARTA – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengapresiasi langkah pemerintah soal kebijakan sistem perpajakan “Coretax”.
Menurutnya, saat ini Coretax membuat administrasi perpajakan tertata dari sebelumnya.
“Administrasi perpajakan saat ini sudah tertata rapi, Coretax merupakan langkah positif dalam pengelolaan data perpajakan,” kata Esther lewat pesan tertulis, Senin (27/1/2025).
Namun, menurutnya, perlu ada perbaikan dalam sistem Coretax tersebut, terutama dalam pendataan wajib pajak.
Esther mengatakan, wajib pajak seharusnya sudah terdaftar otomatis sehingga proses administrasi jauh lebih efisien.
“Wajib pajak seharusnya tidak diminta untuk mendaftar sendiri, melainkan perlu terdaftar secara otomatis. Dengan cara ini, wajib pajak tidak akan merasa repot dan proses administrasi menjadi lebih efisien,” kata Esther.
Ia pun menyoroti, pemerintah juga harus menjamin keamanan data pribadi dalam sistem Coretax.
“Penting juga menjamin keamanan data yang bersifat privasi dalam konteks keamanan siber, perlu ada perlindungan data pribadi (personal data protection) yang kuat untuk melindungi informasi wajib pajak,” kata Esther.
Pemerintah mulai menerapkan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) secara resmi pada 1 Januari 2025.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaksanakan praimplementasi sistem ini dari 16 hingga 31 Desember 2024.
Coretax adalah sistem teknologi informasi terbaru yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengintegrasikan seluruh layanan administrasi perpajakan di Indonesia.
Sistem ini bertujuan memodernisasi proses perpajakan, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan.
Coretax dirancang agar lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak serta petugas pajak.