KPK Periksa Hasto Kristiyanto Soal Harun Masiku Hari Ini
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto (HK) pada hari ini, Senin (13/1/2025).
Hasto akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR serta perintangan penyidikan terhadap mantan kader PDI-P, Harun Masiku.
Pemeriksaan Hasto direncanakan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Sudah (pemeriksaan Hasto dijadwalkan ulang hari ini),” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi pada Senin (13/1/2025).
Sebelumnya, Hasto telah memastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada hari ini.
“Saya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk hadir tanggal 13 Januari 2025, pada jam 10. Dan saya nyatakan bahwa sebagai warga negara yang taat hukum, saya akan hadir memenuhi panggilan KPK tersebut,” kata Hasto dalam konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada 9 Januari 2025.
Hasto menyatakan bahwa dia akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya.
“Proses ini akan saya jalani dengan penuh tanggung jawab, dengan kepala tegak karena saya juga tahu sejak awal segala konsekuensinya ketika memperjuangkan demokrasi,” ujar Hasto.
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan Hasto
Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memeriksa Hasto sebagai tersangka pada Senin, 6 Januari 2025.
Namun, Sekjen PDI-P tersebut tidak dapat memenuhi panggilan dengan alasan adanya kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan, sehingga meminta penjadwalan ulang.
Juru Bicara PDI-P Guntur Romli menyatakan bahwa Hasto berada di Indonesia meskipun tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.
Guntur menjelaskan bahwa Hasto tidak bisa memenuhi panggilan itu karena menghadiri serangkaian kegiatan perayaan hari ulang tahun PDI-P.
KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan, Selasa, (24/12/2024).
Penetapan ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 yang dikeluarkan pada 23 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) dalam kasus Harun Masiku.
(Sumber)