Ekonomi

Imbas Kenaikan PPN, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50% Selama 2 Bulan

  • December 16, 2024
  • 2 min read
Imbas Kenaikan PPN, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50% Selama 2 Bulan Menteri Keuangan, Sri Mulyani. (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan, listrik akan didiskon sebesar 50 persen selama dua bulan, yaitu pada Januari dan Februari 2025. Srimul, sapaan akrabnya, menyebut hal ini sebagai langkah untuk melindungi daya beli masyarakat akibat kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Kami juga memberikan (insentif) untuk rumah tangga (berupa) diskon listrik 50 persen selama dua bulan, yakni Januari–Februari, untuk yang berlangganan daya 2.200 watt ke bawah,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan, yang diadakan di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada hari Senin.

Insentif berupa diskon tarif listrik sebesar 50 persen ini akan berdampak pada 81,4 juta rumah atau 97 persen dari total pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) (Persero).

Nilai insentif PPN yang diberikan pemerintah terkait diskon listrik sebesar 50 persen ini mencapai Rp12,1 triliun.

“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA akan tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen.

Pemerintah secara resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa penetapan PPN 12 persen ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Namun, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah akan tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *