Tok! Pemerintah Tetapkan PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025
JAKARTA – Pemerintah secara resmi mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, penetapan PPN 12 persen ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” ungkap Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, pada hari Senin.
Namun, untuk barang dan jasa yang dianggap strategis, pemerintah akan tetap memberikan fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN. Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah akan membebaskan PPN untuk beberapa barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).
Beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak akan dikenakan PPN meliputi beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.
Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri akan mendapatkan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 1 persen, yang berarti tarif PPN tetap di 11 persen.
“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang menopang industri pengolahan makanan dan minuman yang perannya cukup signifikan, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” jelas Airlangga.
Lebih lanjut, beberapa jasa yang bersifat strategis juga akan mendapatkan fasilitas pembebasan PPN berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.
Jasa-jasa tersebut mencakup jasa pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa angkutan umum, jasa keuangan, dan jasa persewaan rumah susun umum serta rumah umum.
Fasilitas perpajakan ini diusulkan oleh pemerintah bersamaan dengan paket kebijakan insentif fiskal lainnya untuk tahun 2025 mendatang.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa penetapan kebijakan perpajakan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, keberpihakan kepada masyarakat, serta gotong royong.
“Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan berdasarkan undang-undang. Dan bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan. Di sinilah prinsip negara hadir. Ini azas keadilan yang akan kita coba terus. Tidak mungkin sempurna tapi kita coba mendekati untuk terus menyempurnakan dan memperbaiki,” kata Sri Mulyani.