Airlangga Akan Ajukan BRI dan BSI Sebagai “Bullion Bank”
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berencana mengajukan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar dijadikan bank emas atau bullion bank.
“Menurut saya, ini adalah awal mula beberapa bank akan menjadi bank emas batangan. Saya mengusulkan kepada OJK, BRI yang merupakan holding Pegadaian, dan juga BSI dapat menjadi bank emas di Indonesia. Kita tahu bahwa emas merupakan bagian dari investasi yang aman selama krisis,” ungkap Airlangga saat memberikan pidato kunci dalam acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Airlangga menjelaskan bahwa Indonesia saat ini memiliki cadangan emas yang signifikan.
PT Pegadaian, misalnya, saat ini menyimpan stok emas sebanyak 70 ton. Namun, selama ini stok emas tersebut hanya dicatat sebagai tonase tanpa dimasukkan ke dalam neraca keuangan bank.
“Di negara lain, seperti Singapura, emas sudah dimasukkan ke dalam neraca bank, sehingga memberikan nilai tambah,” ujarnya.
Sebaliknya, di Indonesia, emas sering kali hanya dikelola sebagai bahan mentah tanpa pengolahan yang menyeluruh.
Airlangga menambahkan bahwa pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik memberikan kontribusi penting dalam mendorong hilirisasi tembaga hingga menghasilkan emas. Hilirisasi di KEK Gresik dapat menghasilkan hingga 60 ton emas per tahun.
“Jadi kali ini untuk pertama kalinya, 60 ton emas bisa diproduksi di Gresik,” kata Airlangga.
Lebih lanjut, menurut Airlangga, keberadaan bullion bank juga dapat mengubah pola bisnis emas di Indonesia. Selama ini, industri perhiasan domestik sering kali mengolah emas di luar negeri, seperti Singapura, hanya untuk kemudian dikembalikan ke Indonesia.
Pola ini justru mengakibatkan hilangnya nilai tambah dari pengolahan emas tersebut. Oleh karena itu, dengan adanya bullion bank, diharapkan Indonesia dapat memperbaiki situasi ini.
Selain itu, ia menilai bahwa bullion bank dapat berfungsi sebagai katalis dalam mendukung industri manufaktur lokal sekaligus menarik investasi asing ke Indonesia. Langkah ini sejalan dengan arahan presiden untuk mengembangkan 36 sektor prioritas guna mendorong pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen per tahun.
Menurutnya, usulan pembentukan bullion bank ini akan diajukan kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan dan mendorong implementasi strategis di sektor keuangan Indonesia.
OJK sendiri telah membentuk regulasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion.
Regulasi tersebut dirilis sebagai pedoman bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dalam mengatur kegiatan usaha bullion bank. Regulasi POJK ini nantinya akan mencakup pelaksanaan kegiatan usaha bullion dan persyaratan bagi LJK yang menyelenggarakan kegiatan usaha bullion.