Tarif Cukai Rokok Tak Jadi Naik di 2025
JAKARTA – Pemerintah memastikan bahwa tidak akan ada kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun 2025.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa meskipun cukai tidak mengalami kenaikan, harga jual eceran (HJE) rokok akan tetap meningkat.
Menurut Askolani, keputusan ini sejalan dengan pembahasan dalam Rencana Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2025 yang dilakukan bersama DPR.
“Tidak ada kenaikan CHT pada 2025, hanya ada kenaikan HJE,” kata Askolani dalam keterangan persnya pada Minggu, 24 November 2024.
HJE adalah harga yang ditetapkan oleh pedagang untuk konsumen akhir, yang sudah termasuk cukai dan harus dicantumkan pada pita cukai. Tarif HJE ini bervariasi tergantung pada jenis atau golongan rokok.
Askolani juga menambahkan bahwa pemerintah masih melakukan perhitungan terkait tarif HJE bersama dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.
Aturan Zona Bebas Rokok di PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan
Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan aturan zona rokok melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Aturan ini mendapatkan reaksi keras dari kalangan pedagang.
Mereka khawatir bahwa kebijakan ini akan mengurangi pendapatan, terutama dengan adanya pembatasan jarak penjualan produk tembakau yang tidak boleh berdekatan dengan sekolah atau area bermain anak. Kelompok pemilik warung kecil dan toko kelontong sepakat menolak aturan tersebut karena dianggap merugikan.
Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi) Suhendro menyatakan bahwa penetapan jarak dan radius tersebut tidak memiliki dasar yang jelas. Ia juga menegaskan penolakan pihaknya terhadap kebijakan ini.