Masih Dilarang Beredar, Pemerintah Ancam Blokir IMEI iPhone 16 yang Dijual di Indonesia
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk memblokir atau menonaktifkan nomor seri International Mobile Equipment Identity (IMEI) dari iPhone 16 yang dijual di Indonesia.
Rencana ini muncul karena terdapat penjual yang menawarkan iPhone 16 di marketplace Indonesia, padahal smartphone flagship ini masih dilarang peredarannya di negara tersebut.
“Kami telah menerima laporan dari masyarakat dan memantau peredaran iPhone 16. Ternyata ada pihak tertentu yang menjual iPhone 16, termasuk melalui platform marketplace. Kami meminta masyarakat untuk tidak tergiur membeli seri iPhone 16 yang ditawarkan, baik secara online maupun offline,” ujar Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
“Oleh karena itu, kami mempertimbangkan untuk menonaktifkan IMEI dari seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang, jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” lanjutnya dalam pernyataan resmi di laman Kemenperin.
Febri juga mengingatkan bahwa pembelian seri iPhone 16 melalui jalur penumpang bisa merugikan konsumen, karena ada sejumlah risiko, seperti tidak adanya garansi dari distributor resmi.
Ia mengimbau para penumpang yang membawa iPhone 16 dari luar negeri untuk tidak memberikan unit tersebut kepada pihak lain, terutama jika tujuannya adalah untuk diperjualbelikan.
“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang secara legal akan menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Ini disebabkan karena sudah tidak sesuai dengan tujuan penggunaan yang didaftarkan ketika proses perizinan masuk ponsel ke Indonesia, yaitu untuk penggunaan pribadi,” jelas Febri.
Kemenperin juga akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mengiklankan iPhone 16 di marketplace, karena hal tersebut berpotensi melanggar Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Febri menambahkan bahwa semua kebijakan terkait iPhone 16 ini bertujuan agar PT Apple Indonesia memenuhi komitmen investasi dan memberikan keadilan bagi semua investor smartphone di Indonesia. Dia mencatat bahwa nilai produk Apple yang telah dijual di Indonesia sangat tinggi.
Selama tahun 2023-2024, disebutkan bahwa Apple telah mengimpor dan menjual produk HKT (handphone, komputer genggam, dan tablet) sebanyak 3,8 juta unit di Indonesia.
Jika asumsi perangkat elektronik Apple tersebut dijual dengan harga rata-rata Rp 5 juta per unit di dalam negeri, maka total penjualan dalam satu tahun mencapai Rp 19 triliun.
Nilai itu akan jauh lebih tinggi jika diperhitungkan dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016.
“Ironisnya, dengan nilai penjualan yang sangat tinggi tersebut, mereka masih kesulitan untuk merealisasikan 100 persen komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama delapan tahun di Indonesia,” jelas Febri.
Masih dilarang beredar
Sebelumnya, seri iPhone 16 belum bisa dipasarkan secara legal di Indonesia karena belum mendapatkan sertifikat Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 35 persen dari Kemenperin.
Nilai TKDN untuk iPhone 16 dapat dipenuhi jika Apple telah melaksanakan komitmen investasinya di Indonesia.
“Sesuai dengan pernyataan sebelumnya dari Bapak Menteri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum dapat dipasarkan di dalam negeri, karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasinya untuk memperoleh sertifikasi TKDN skema inovasi,” jelas Febri.
TKDN adalah nilai atau persentase komponen produksi yang berasal dari Indonesia yang digunakan dalam sebuah perangkat telekomunikasi. Komponen ini mencakup tidak hanya hardware, tetapi juga software dan tenaga kerja lokal.
Berbeda dengan vendor smartphone lainnya, Apple memilih jalur investasi riset dan pengembangan untuk memenuhi TKDN agar dapat memasarkan iPhone di Indonesia. Pendekatan ini membuat Apple tampak “spesial” dibandingkan dengan merek lain seperti Samsung dan Oppo.
Menurut Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 65 Tahun 2016, ada beberapa skema yang bisa dipilih oleh setiap vendor ponsel untuk memenuhi kandungan lokal pada perangkat yang akan dipasarkan di Indonesia.
Skema pertama adalah melalui jalur perangkat keras (hardware), misalnya dengan membangun pabrik manufaktur atau merakit ponsel di Indonesia.
Skema kedua adalah melalui software, di mana vendor dapat bekerja sama dengan pengembang aplikasi lokal. Skema ketiga melibatkan komitmen investasi dalam jumlah tertentu yang direalisasikan secara bertahap.
Dari tiga skema tersebut, Apple memilih skema ketiga dengan investasi di bidang riset dan pengembangan. Salah satu contohnya adalah program Apple Developer Academy untuk mengembangkan bakat pengembang di Indonesia.
“Mereka (Apple) memilih skema itu, skema investasi (membangun Apple Academy). Jika mereka sudah merealisasikan investasi, maka mereka bisa mendapatkan sertifikasi TKDN dan mereka (Apple) bisa menjual iPhone 16,” kata Febri di kantor Kementerian Perindustrian di Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang mengungkap bahwa Apple masih perlu meningkatkan jumlah investasinya di Indonesia untuk memperbarui sertifikat TKDN.
“Saat ini, proses perpanjangan sertifikat TKDN masih menunggu tambahan realisasi investasi dari Apple,” lanjut Agus di Jakarta pada awal Oktober 2024.
Menurut Agus, realisasi investasi Apple di Indonesia sebesar Rp 1,48 triliun masih cukup rendah dibandingkan dengan produk yang dijual perusahaan di Tanah Air.
Apple sendiri telah berkomitmen untuk investasi hingga Rp 1,71 triliun. Dengan demikian, terdapat selisih sekitar Rp 240 miliar yang masih belum ditunaikan oleh Apple.