DPR Sahkan UU Kementerian Negara, Prabowo Kini Leluasa Bentuk Kementerian Baru Tanpa Batasan
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Kementerian Negara dalam rapat paripurna pada Kamis (19/9/2024). Salah satu perubahan penting dalam undang-undang ini adalah terkait jumlah kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden.
Sebelumnya, dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, jumlah maksimal kementerian yang dapat dibentuk oleh presiden dibatasi hingga 34, sebagaimana diatur dalam Pasal 15. Namun, dalam beleid Pasal 15 terbaru, jumlah kementerian yang dapat dibentuk disesuaikan dengan kebutuhan pemerintahan yang dijalankan presiden.
“Jumlah keseluruhan Kementerian yang dibentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh presiden,” dikutip dari Pasal 15 dalam beleid terbaru.
Perubahan ini memberikan kebebasan lebih bagi presiden terpilih, Prabowo Subianto, untuk menambah kementerian sesuai kebutuhan. Namun, tetap ada ketentuan bahwa pembentukan kementerian harus memperhatikan keselarasan antar urusan kementerian, serta mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, dan perkembangan global, sesuai dengan Pasal 12, 13, dan 14 dalam UU Nomor 39 Tahun 2008.
Pasal 13 ayat (2) secara khusus menekankan bahwa pembentukan kementerian harus mempertimbangkan efisiensi, efektivitas, cakupan tugas, serta beban kerja yang proporsional. Selain itu, pembentukan kementerian juga harus mempertimbangkan kesinambungan dan keserasian dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.