JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berprofesi sebagai guru akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut merupakan hasil kesepakatan dalam rapat antara jajaran pemerintah dan DPR RI. Prasetyo memastikan bahwa langkah ini telah mempertimbangkan kondisi fiskal negara.

“Kami menyepakati bersama-sama bahwa status kepegawaian akan dipindahkan menjadi pegawai pusat atau pegawai pemerintah pusat,” kata Prasetyo usai rapat bersama DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Dalam kebijakan itu, guru berstatus PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Sementara guru yang saat ini berstatus PPPK penuh waktu berkesempatan mengikuti seleksi untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2027.

Pemerintah, kata dia, terus melakukan sinkronisasi data kepegawaian guru dengan berbagai status yang ada. Penyelesaian persoalan kepegawaian guru tidak bisa dilakukan secara terpisah karena harus memperhitungkan berbagai aspek terkait.

Selain berkoordinasi dengan DPR RI, pemerintah pusat juga kerap menerima masukan dari asosiasi guru.

“Kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” kata dia.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan tersebut tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal. Pemerintah telah melakukan simulasi kebutuhan anggaran untuk tahun-tahun mendatang.

“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” kata Purbaya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *