DPD Meyakini RUU Daerah Kepulauan Jadi Legacy Presiden Prabowo

Ketua DPR RI Sultan B. Najamudin menyampaikan pidato pengantar dalam Sidang Tahunan MPR RI serta Sidang Bersama DPR-DPD RI Tahun 2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat, (14/8)/ (Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen).

JAKARTA — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin meyakini pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan bakal mencatatkan sejarah baru sekaligus menjadi legacy penting bagi kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Beleid yang merupakan inisiatif resmi DPD RI tersebut kini telah resmi disepakati untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

“Kami yakin dan percaya, RUU ini akan disahkan sebagai tonggak sejarah, sekaligus legacy penting Pemerintahan Presiden Prabowo dalam menghadirkan keadilan pembangunan dan memperkokoh Indonesia sebagai negara kepulauan,” kata Sultan, menyampaikan pidato dalam Sidang Tahunan MPR/DPR/DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (14/8/2026).

Sultan mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah absen dalam memperjuangkan RUU Daerah Kepulauan dalam agenda pembahasan legislasi nasional selama kurun waktu hampir sembilan tahun, terhitung sejak 2017.

Oleh karena itu, ia menyampaikan rasa syukur dan menyambut positif dimulainya tahap pembahasan RUU tersebut setelah melalui perjalanan perjuangan yang panjang.

“Melalui sidang bersama ini, DPD RI bersama jutaan masyarakat di daerah kepulauan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI atas dimulainya pembahasan RUU Daerah Kepulauan,” tutur dia.

Usung Konsep Green Legislation

Lebih lanjut, Sultan memaparkan bahwa DPD RI telah menginisiasi dan mendorong sederet perancangan regulasi strategis untuk daerah.

Selain RUU Daerah Kepulauan, daftar beleid inisiatif tersebut meliputi RUU tentang Perubahan Iklim, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemerintah Daerah, RUU tentang Bahasa Daerah, RUU tentang BUMD, serta RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Pemerintahan Aceh.

Pengusulan seluruh rancangan regulasi tersebut berfokus pada aspek keberlanjutan serta penguatan entitas lokal di berbagai pelosok tanah air.

“Semua rancangan undang-undang inisiatif DPD tersebut menjadi bagian dari green legislation yang kami usung,” tegas Sultan.

Baca juga: Jokowi Jadi Satu-satunya Mantan Presiden yang Hadiri Sidang Tahunan MPR 2026

Baca juga: Sidang Tahunan MPR 2026: Ketua MPR Sebut Pancasila Harus Nyata Lindungi Rakyat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *