JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI yang berisi pengajuan nama Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) secara definitif. Saat ini, Destry menjabat sebagai Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur BI.

Surpres tersebut diserahkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi kepada pimpinan DPR RI pada Senin. Prasetyo menegaskan bahwa Destry merupakan satu-satunya nama yang diajukan Presiden untuk mengisi jabatan Gubernur BI.

“Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman,” kata Prasetyo usai penyerahan Surpres itu di kompleks parlemen, Jakarta.

Surpres terkait pengajuan nama Gubernur BI itu diserahkan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Bersamaan dengan itu, Presiden juga mengajukan calon pengganti untuk Deputi Senior BI serta calon pengganti Deputi Gubernur BI yang saat ini jumlahnya berkurang satu orang.

Meski mengajukan nama tunggal, pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses selanjutnya kepada DPR RI sesuai mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Destry menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI sejak Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026. Penunjukan Destry sebagai penjabat sementara dilakukan sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *