JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian melontarkan wacana untuk membatasi pengeluaran dana kampanye bagi para calon kepala daerah dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Tidak hanya pembatasan modal, Tito juga mengusulkan agar daftar penyumbang beserta besaran nominal donasi yang mengalir ke kantong para calon dibuka secara transparan kepada khalayak luas.

“Bisa saja, bisa saja. Bagaimana cara mengaturnya pembatasan biaya pilkada itu bagaimana mengaturnya? Apakah kemudian yang biayanya untuk yang memberikan bantuan sumbangan untuk calon kepala daerah itu diumumkan ke publik transparan misalnya ya, misalnya,” kata Tito, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Mantan Kapolri tersebut kemudian mengambil contoh sistem pemilu di Amerika Serikat (AS), di mana masyarakat umum dapat dengan mudah memantau arus dana serta donasi yang mengalir kepada setiap kandidat pemimpin wilayah.

“Seperti di Amerika kan terbuka, di kita mungkin dibatasi berapa biaya yang boleh didonasikan untuk calon kepala daerah yang mereka dukung. Ini mungkin aturan-aturan itu perlu diatur,” imbuh dia.

Ketimpangan Gaji dan Biaya Kampanye

Sebelum memunculkan gagasan regulasi tersebut, Tito sempat membeberkan fakta mengenai minimnya gaji resmi yang diperoleh seorang kepala daerah, yakni hanya berada di kisaran Rp 6 juta per bulan.

Menurutnya, angka pendapatan bulanan tersebut sangat timpang jika dikomparasikan dengan besarnya modal yang harus digelontorkan untuk membiayai kebutuhan kampanye dan operasional tim sukses selama masa kontestasi pilkada berlangsung.

“Gajinya pun berapa? Gajinya kepala daerah itu Rp 6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu. Nah, di antaranya lagi ada usulan kepala daerah mereka bisa mendapatkan persentase dari PAD,” ujar Tito.

Tito menggarisbawahi bahwa ongkos politik yang wajib disiapkan oleh setiap kandidat untuk memenangi pesta demokrasi di daerah tidaklah sedikit.

Karena pendapatan resmi sebagai kepala daerah terpilih dinilai mustahil untuk mengembalikan modal kampanye, situasi ini akhirnya mendorong sebagian pejabat untuk mencari celah pendapatan lain begitu resmi menduduki kursi kekuasaan.

Dampaknya, tidak sedikit kepala daerah yang akhirnya terjerumus ke dalam praktik lancung dan koruptif demi menutup defisit biaya politik tersebut, yang kemudian berujung pada operasi penindakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kita tahu juga bahwa saya udah pernah nyampaikan mungkin bahwa biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis. Mereka harus nyiapkan yang resmi saja nyiapkan tim sukses, menyiapkan tuh kampanye. Biayanya tinggi,” ujar dia.

Ia menilai lingkaran setan ongkos politik tinggi inilah yang menjadi hulu dari menjamurnya kasus korupsi di tingkat birokrasi daerah.

“Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu mungkin nggak bisa nutupin, akhirnya cari peluang,” sambung Tito memungkasi penjelasannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *