JAKARTA – Eks Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai penanganan perkara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sarat dengan “ranjau politis”. Ia menduga pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung merupakan hasil kompromi politik, bukan murni proses penegakan hukum.
“Mengingat latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salah lah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ini adalah produk kompromi dari peran proksi, bukan jalan penegakan hukum yang konsisten,” kata Mahfud, dikutip dari tayangan YouTube pribadinya @MahfudMD, Senin (13/7/2026).
Menurut Mahfud, muncul kecurigaan bahwa langkah pengalihan tersebut bertujuan membatasi ruang lingkup penanganan perkara agar hanya berhenti pada tersangka yang sudah ditetapkan.
“Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain,” ujar dia.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini bahkan memperingatkan skenario terburuk, di mana perkara tersebut bisa berjalan lambat dan akhirnya dikesampingkan. Ia pun meminta agar mekanisme penanganan perkara segera diluruskan.
“Kalau ini terjadi sungguh mengerikan. Adakah kita ini akan sungguh-sungguh memberantas korupsi jika begini cara yang dilakukan,” tanya Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud mengusulkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil alih penyidikan sesuai kewenangannya untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum.
“Ada baiknya KPK sesuai dengan kewenangannya segera mengambil alih kasus ini. Kalau secara politis KPK tidak berani mengambil alih langsung maka tidak salah jika Presiden turun tangan untuk meminta KPK mengambil alih perkara ini,” tutur dia.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian penyidikan, pemeriksaan saksi, ahli, dan gelar perkara.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” kata Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).
Perkara yang menjerat Febrie meliputi dugaan korupsi dan TPPU terkait kasus batubara PLTU, PT Asabri, serta PT Krakatau Steel. Pada kesempatan yang sama, Kortastipidkor Polri menyerahkan perkara tersebut ke Kejagung dengan alasan agar penanganan bisa dipercepat.