Jakarta – Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortas Tipidkor) Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengumumkan bahwa pihaknya telah melimpahkan sejumlah kasus yang ditangani ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan ini mencakup perkara yang menjerat Febrie Adriansyah dan Don Ritto.

“Yang pertama kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung, bahwa penanganan Polri, penanganan penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh Plt Jampidsus,” kata Irjen Pol Totok dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menurut Totok, Polri telah menggelar perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang pada kasus PT ASABRI serta jual beli batu bara yang sempat menjadi pemicu blackout listrik.

“Pproses penanganan yang dilakukan oleh Polri kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui,” terangnya.

Jampidsus Terima Kasus

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (PLT Jampidsus), Rudi Margono, menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah secara resmi menerima pelimpahan tiga perkara dari Kortas Tipidkor Polri, termasuk yang menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

“Hari ini kami secara formil akan menerima penyerahan penanganan perkara, tiga perkara yang hari ini sebagai bentuk komitmen agar ada percepatan, profesionalisme, dan sinergi dalam penanganannya,” kata Rudi.

Rudi menjelaskan sinergi tersebut diperlukan untuk mempercepat proses, antara lain pengembangan alat bukti dan barang bukti secara maksimal.

“Walau diserahkan kepada Jampidsus, kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakortas Tipidkor beserta jajaran agar ada kepastian dalam penyelesaiannya,” ujarnya.

Rudi menjamin kasus ini akan ditangani lebih cepat dengan penuh profesionalisme. Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kortas Tipidkor Polri dalam pengembangan dan penyelesaian perkara.

“Kami selaku penyidik selaku Jampidsus akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada, hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan,” tandas Rudi.

Rudi yang baru ditunjuk sebagai PLT Jampidsus pasca-pengunduran diri Febrie Adriansyah karena ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, juga menegaskan bahwa seluruh hak-hak tersangka akan dipenuhi, termasuk mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *