DEPOK — Perjalanan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia setelah 28 tahun bergulirnya era reformasi kini dihadapkan pada lanskap tantangan yang kian pelik.

Dinamika ini memicu lahirnya berbagai pertanyaan kritis dari publik mengenai sejauh mana relevansi Komnas HAM dalam menuntaskan persoalan-persoalan mendasar terkait pelanggaran HAM di tanah air.

Merespons kondisi tersebut, Komnas HAM berkolaborasi dengan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) menggelar Diskusi Publik bertajuk “28 Tahun Reformasi Diuji: Menguji Penegakan HAM daan Reposisi Komnas HAM di Tengah Ancaman Otoritarianisme?” di Auditorium Mochtar Riyadi, Fisip UI, Depok, Senin (25/5/2026).

Dalam forum tersebut, Anggota Komnas HAM Amiruddin mengakui bahwa postur kelembagaan tempatnya bernaung saat ini terasa semakin melemah sewaktu berhadapan dengan situasi sosial dan politik kontemporer.

Ada sejumlah tantangan struktural yang kini membayangi gerak Komnas HAM. Mulai dari perubahan format ketatanegaraan, struktur internal lembaga yang dinilai sudah tidak lagi responsif, hingga fenomena menyempitnya ruang kebebasan sipil di tengah masyarakat.

“Komnas HAM berada dalam tarikan antara negara, dan civil society. Ketegangan inilah yang menuntut Komnas HAM harus independen,” kata Amir.

Persoalan Standar Minimal Kemandirian

Amir kemudian mengurai lebih jauh mengenai konsep independensi ideal yang mutlak dimiliki oleh sebuah lembaga pemantau HAM. Konsep kemandirian tersebut mencakup empat aspek utama, yaitu independensi kelembagaan, independensi para pejabatnya, independensi operasional, serta kemandirian otonom dalam pengelolaan anggaran.

“Kalau kita bicara kemandirian Komnas HAM mengacu kepada empat hal ini. Ini standar minimal. Mestinya Komnas HAM lebih dari itu. Tapi kita yang minimal ini pun tidak dapat,” cetus Amir.

Melemahnya aspek-aspek mendasar ini disinyalir turut membatasi ruang gerak Komnas HAM dalam melakukan pengawasan dan penindakan secara maksimal di lapangan.

Mendorong Penguatan Lewat UU Baru

Demi mengatasi kebuntuan tersebut, revisi atau kehadiran Undang-Undang HAM yang baru diharapkan mampu memberikan dorongan peran yang jauh lebih maksimal, khususnya dalam hal perlindungan serta promosi nilai-nilai HAM di Indonesia.

Format kelembagaan Komnas HAM ke depan dinilai harus dirancang lebih kokoh dan besar agar sanggup menopang seluruh fungsi serta kewenangan yang diamanatkan.

Terkait wacana perubahan UU HAM tersebut, Amir juga menitikberatkan perhatian pada mekanisme penyaringan atau rekrutmen komisioner ke depan.

Ia memandang perlu adanya pembenahan sistemik agar para calon Anggota Komnas HAM yang terpilih memiliki kapasitas intelektual dan integritas yang mumpuni.

Kapasitas tersebut tentunya juga wajib disokong oleh jajaran pegawai yang andal dan profesional di tingkat sekretariat. Terakhir, Amir mengingatkan bahwa ketersediaan pos anggaran yang memadai menjadi syarat mutlak agar Komnas HAM dapat menjalankan fungsi pengawasannya secara merata hingga menjangkau 38 provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *