Jakarta – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan hasil akhir komisi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (5/5/2026) sore.
Pertemuan yang berlangsung selama lebih dari tiga jam tersebut menyajikan berbagai rekomendasi reformasi Polri yang telah dikumpulkan selama tiga bulan. Komisi melakukan konsultasi luas dengan lembaga negara, organisasi masyarakat, LSM, internal Polri, serta turun ke daerah untuk menyerap aspirasi publik.
“Selama 3,5 jam kami melaporkan semua hal berkenaan dengan apa yang sudah dilakukan sejak dibentuknya komisi percepatan reformasi. Kami sudah bertemu berbagai pemangku kepentingan, mendengarkan aspirasi internal Polri, dan juga turun ke daerah,” ujar Jimly.
Hasil kerja komisi dituangkan dalam 10 buku yang memuat kebijakan serta alternatif reformasi yang bisa dijalankan pemerintah maupun internal Polri. Salah satu usulan utama adalah revisi Undang-Undang Polri yang akan diikuti regulasi turunan serta reformasi internal, termasuk perubahan 8 Peraturan Polri (Perpol) dan 24 Peraturan Kapolri (Perkap) hingga tahun 2029.
Presiden Prabowo telah menyetujui sejumlah poin rekomendasi utama, di antaranya:
Pertama, penguatan independensi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Kompolnas akan dirombak menjadi lembaga yang lebih independen tanpa unsur ex-officio dan diberi kewenangan mengeluarkan keputusan yang bersifat mengikat bagi Polri.
Kedua, status kelembagaan Polri tetap berada di bawah Presiden. Pemerintah sepakat tidak membentuk kementerian baru untuk membawahi Polri karena struktur saat ini dinilai masih relevan.
Ketiga, mekanisme pengangkatan Kapolri tidak mengalami perubahan, yaitu tetap melalui penunjukan langsung oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Keempat, pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi. Penempatan di posisi di luar kepolisian akan diperketat melalui regulasi baru untuk menjaga profesionalisme.
Selain empat poin tersebut, pemerintah menetapkan target pembenahan regulasi internal secara bertahap hingga 2029.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa terdapat enam poin utama hasil reformasi yang telah disampaikan, dibaca, dan diterima Presiden.
“Kesimpulannya, bahwa ada 6 poin kesimpulan dari komite percepatan reformasi Polri, kita sudah melaporkan hasil kerja dari komite percepatan reformasi Polri kepada Pak Presiden dan Pak Presiden menerima baik laporan hasil kerja komite dan seluruh yang disampaikan itu telah disepakati oleh Bapak Presiden,” jelas Yusril.